Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong penguatan industri media digital sebagai bagian dari ekosistem ekonomi kreatif nasional di tengah perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan dominasi platform digital.
Menteri Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga mempertemukan talenta kreatif dengan publik, merek, investor, dan pasar yang lebih luas.
“Harus bersatu, hadapi tantangan hari ini,” ujar Riefky dalam keterangan, di Surabaya, Jawa Timur, Minggu.
Ia menyambut masuknya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 58120 tentang penerbitan surat kabar cetak dan digital dalam pengampuan Kemenekraf sebagai langkah memperkuat keberlanjutan bisnis media.
Riefky menyatakan pembinaan tersebut mencakup operasional usaha, pengembangan produk, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar industri media mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Dia juga menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi antara kreator konten dan platform digital besar yang dinilai membutuhkan pembahasan di tingkat internasional.
Riefky menjelaskan pemerintah mendorong isu tersebut melalui Jakarta Vision on Creative Economy, yakni dokumen hasil Konferensi Dunia Ekonomi Kreatif (World Conference on Creative Economy/WCCE) 2026 yang diharapkan menjadi landasan resolusi dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dokumen tersebut, katanya lagi, memuat empat pilar utama, yakni teknologi dan transformasi digital, keberlanjutan, kekayaan intelektual dan hak pekerja kreatif, serta inklusivitas dan pemberdayaan komunitas.
Pada tingkat nasional, Riefky menyebut pemerintah juga memperkuat pengembangan industri melalui Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 yang menjadi acuan kebijakan selama 20 tahun ke depan.
Kebijakan tersebut, katanya lagi, memperluas cakupan subsektor ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor, termasuk teknologi kecerdasan buatan, konten digital, kreator konten, perdagangan melalui siaran langsung, penerbitan, film, dan periklanan.
Riefky menambahkan, ekonomi kreatif mampu menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja, dengan 63 persen di antaranya merupakan generasi Z dan milenial, serta 58 persen dari angka tersebut adalah kaum perempuan.
Sektor tersebut juga menyumbang 7,38 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, sementara kontribusi ekspornya mencapai sekitar 12 persen dari total ekspor nonminyak dan gas bumi.
Baca juga: Sidang UNESCO: Indonesia dorong perlindungan anak di era AI
Baca juga: Perkembangan AI generatif mendorong perlindungan hak ekonomi pers
Menteri Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga mempertemukan talenta kreatif dengan publik, merek, investor, dan pasar yang lebih luas.
“Harus bersatu, hadapi tantangan hari ini,” ujar Riefky dalam keterangan, di Surabaya, Jawa Timur, Minggu.
Ia menyambut masuknya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 58120 tentang penerbitan surat kabar cetak dan digital dalam pengampuan Kemenekraf sebagai langkah memperkuat keberlanjutan bisnis media.
Riefky menyatakan pembinaan tersebut mencakup operasional usaha, pengembangan produk, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar industri media mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Dia juga menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi antara kreator konten dan platform digital besar yang dinilai membutuhkan pembahasan di tingkat internasional.
Riefky menjelaskan pemerintah mendorong isu tersebut melalui Jakarta Vision on Creative Economy, yakni dokumen hasil Konferensi Dunia Ekonomi Kreatif (World Conference on Creative Economy/WCCE) 2026 yang diharapkan menjadi landasan resolusi dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dokumen tersebut, katanya lagi, memuat empat pilar utama, yakni teknologi dan transformasi digital, keberlanjutan, kekayaan intelektual dan hak pekerja kreatif, serta inklusivitas dan pemberdayaan komunitas.
Pada tingkat nasional, Riefky menyebut pemerintah juga memperkuat pengembangan industri melalui Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 yang menjadi acuan kebijakan selama 20 tahun ke depan.
Kebijakan tersebut, katanya lagi, memperluas cakupan subsektor ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor, termasuk teknologi kecerdasan buatan, konten digital, kreator konten, perdagangan melalui siaran langsung, penerbitan, film, dan periklanan.
Riefky menambahkan, ekonomi kreatif mampu menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja, dengan 63 persen di antaranya merupakan generasi Z dan milenial, serta 58 persen dari angka tersebut adalah kaum perempuan.
Sektor tersebut juga menyumbang 7,38 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, sementara kontribusi ekspornya mencapai sekitar 12 persen dari total ekspor nonminyak dan gas bumi.
Baca juga: Sidang UNESCO: Indonesia dorong perlindungan anak di era AI
Baca juga: Perkembangan AI generatif mendorong perlindungan hak ekonomi pers





