JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM meminta pihak kepolisian Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemulihan psikologis bagi santriwati hingga ustazah yang diduga mengalami trauma akibat penggeledahan di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Sukoharjo.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan persnya pada Minggu (1/11/2026).
"Melakukan pemulihan psikologis (trauma healing) kepada 12 santriwati, 4 ustazah, dan 2 balita yang mengalami trauma," kata Anis.
Pihaknya pun meminta agar pemulihan tersebut dapat dilakukan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Baca Juga: Komnas HAM Soroti Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Minta Propam Periksa Dugaan Pelanggaran Prosedur
Selain itu, Komnas HAM meminta Polda Jateng melakukan evaluasi terhadap Standard Operating Procedure (SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri.
"Penindakan wajib melibatkan Polwan, tokoh agama, tidak dilakukan pada dini hari (pukul 22.00-06.00 WIB), kecuali terdapat ancaman nyawa yang nyata, serta wajib melibatkan pendampingan P2TP2A/UPTD PPA sejak awal," ujar Anis.
Anis menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diterima pihaknya, penggeledahan di ponpes tersebut dilakukan personel gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo, serta Satuan Brimob pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026 lalu.
Diinformasikan, puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pondok saat 12 santriwati (berusia 10-16 tahun) dan 4 ustazah sedang tidur.
Aparat diduga melakukan tindakan berupa penodongan senjata, penarikan paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, melakukan tindakan intimidatif, kekerasan dan tidak patut terhadap santriwati, serta membawa 15 orang penghuni pondok ke Polsek Mojolaban, dan berlanjut ke Polres Sukoharjo tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum.
Meski begitu, seluruh penghuni pondok yang dibawa akhirnya dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan, dan tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus pidana yang tengah diusut.
Menurut Komnas HAM, peristiwa tersebut menimbulkan trauma dan ketakutan bagi para santriwati.
"Peristiwa tersebut dilaporkan menimbulkan trauma dan ketakutan bagi para santriwati, mengganggu kegiatan belajar-mengajar di pondok pesantren," tutur Anis.
Baca Juga: Usai Kasus Dugaan Keracunan MBG di Ponpes, Ketum PBNU Gus Kikin Respons Begini
Dia pun menegaskan, 12 santriwati yang berusia 10-16 tahun adalah anak yang berhak memperoleh perlindungan khusus.
"Berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pemeriksaan anak sebagai saksi wajib didampingi orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat, serta dilakukan di ruang khusus yang ramah anak dan tidak dengan kekerasan," katanya.
"Pemeriksaan dini hari pukul 03.20 WIB jelas tidak memenuhi prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child)."
Di samping itu, Pasal 28G dan Pasal 28D UUD 1945, serta Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan.
Komnas HAM pun menilai tindakan penggeledahan pada dini hari, oleh aparat laki-laki bersenjata laras panjang terhadap santriwati yang sedang tidur dan belum berjilbab adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak sensitif gender.
"Tindakan menodongkan senjata laras panjang kepada anak perempuan berusia 10 tahun merupakan pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas (proportionality) dan nesesitas (necessity) dalam penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009," tuturnya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- penggeledahan
- ponpes sukoharjo
- komnas ham
- santriwati
- pemulihan psikologis
- polda jateng





