Pantau - Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat langkah stabilisasi harga ayam hidup di tingkat peternak melalui pengendalian produksi, peningkatan penyerapan hasil peternakan, serta pembenahan distribusi dan tata niaga perunggasan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan pemerintah berupaya mendorong harga ayam hidup secara bertahap agar berada di atas harga pokok produksi (HPP) dan mendekati harga acuan pembelian (HAP) tingkat peternak sebesar Rp25.000 per kilogram.
"Kami terus mendorong harga ayam hidup di tingkat peternak naik bertahap di atas harga pokok produksi (HPP) dan menuju harga acuan pembelian (HAP) tingkat peternak sebesar Rp25.000 per kilogram," kata Agung dalam keterangannya yang terkonfirmasi di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Saat ini, Kementan mengimbau agar harga ayam hidup di tingkat peternak berada pada batas minimal Rp22.000 per kilogram.
Namun, pemerintah mengakui harga ayam di kandang pada sejumlah daerah, terutama yang dialami peternak mandiri, masih mengalami tekanan dan belum sepenuhnya mampu menutup biaya produksi.
Harga Ayam Hidup Sempat Anjlok hingga Rp12.000 per KilogramAgung menjelaskan bahwa pemerintah bersama pelaku usaha telah melakukan berbagai upaya pengendalian harga ayam hidup sejak Mei 2026.
Pada periode tersebut, pemerintah dan pelaku usaha menyepakati harga minimal Rp19.500 per kilogram untuk ayam dengan bobot 1,8 kilogram atau lebih.
Meski kesepakatan telah dibuat, harga ayam hidup di tingkat kandang justru tercatat turun menjadi sekitar Rp12.000 hingga Rp14.000 per kilogram pada Juni dan Juli 2026.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah mengambil langkah pengendalian untuk memperbaiki harga yang diterima peternak.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penundaan sementara seluruh layanan rekomendasi usaha perunggasan.
Kementan juga melakukan pengendalian produksi anak ayam umur sehari atau day old chick (DOC) serta meminta rumah potong hewan unggas (RPHU) meningkatkan penyerapan ayam dari peternak.
Melalui sejumlah langkah tersebut, harga ayam hidup pada Agustus hingga September 2026 relatif stabil di kisaran Rp22.000 sampai Rp23.000 per kilogram.
Namun, memasuki Oktober 2026, harga kembali mengalami koreksi menjadi sekitar Rp18.000 hingga Rp20.000 per kilogram.
Pemerintah kemudian mempertahankan penundaan layanan rekomendasi hingga harga ayam hidup kembali stabil pada tingkat minimal Rp22.000 per kilogram.
Berdasarkan pemantauan asosiasi peternak pada awal November 2026, harga ayam hidup mulai meningkat ke kisaran Rp21.000 hingga Rp22.500 per kilogram, meskipun masih mendekati biaya produksi.
Kementan Kendalikan Produksi dan Perkuat Penyerapan AyamUntuk menjaga kestabilan harga, Kementan menerapkan sejumlah instrumen pengendalian yang dilakukan secara terpadu dari sektor produksi hingga pemasaran.
"Pengendalian produksi sudah dilakukan, namun di sisi lain penyerapan produksi peternak juga harus diperkuat agar harga di tingkat peternak dapat segera membaik dan usaha peternakan tetap berkelanjutan," tutur Agung.
Pada sektor hulu, pemerintah menata pasokan DOC agar jumlah produksi ayam dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasar.
Sementara itu, pada sektor hilir, Kementan mendorong peningkatan penyerapan ayam hidup melalui koordinasi dengan Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (Arphuin).
Langkah tersebut juga disertai upaya memperluas pemasaran karkas ayam dan produk olahan untuk mendukung penyerapan hasil produksi peternak.
Menurut Kementan, stabilisasi harga tidak cukup dilakukan melalui pembatasan produksi, tetapi juga membutuhkan penguatan permintaan dan kapasitas penyerapan pasar.
Pemerintah Perketat Pengawasan Tata Niaga PerunggasanSelain pengendalian pasokan, Kementan memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha dalam rantai distribusi dan perdagangan ayam.
Pemerintah sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada satu perusahaan perunggasan terintegrasi pada 2025.
Pada Juli 2026, Kementan juga memperingatkan bahwa pelaku usaha yang terbukti memainkan harga dapat dikenai proses pidana.
Pengawasan turut diarahkan pada kesenjangan harga antara tingkat peternak dan konsumen.
Untuk menelusuri anomali harga tersebut, pemerintah melibatkan dukungan Kapolri dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
Di sisi lain, Kementan mengembangkan Program Hilirisasi Ayam Terintegrasi di enam provinsi untuk memperkuat peran peternak rakyat, termasuk dalam penyediaan DOC.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan struktur usaha perunggasan agar peternak memiliki peran lebih kuat dalam rantai pasok.
Biaya Pakan Ditekan melalui Jagung SPHP dan Bungkil KedelaiKementan juga memberikan perhatian terhadap tingginya biaya pakan yang menjadi salah satu komponen HPP peternak.
Pemerintah mendorong percepatan penyaluran jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Selain itu, upaya penyediaan bungkil kedelai melalui badan usaha milik negara (BUMN) diarahkan untuk membantu menekan biaya pakan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung efisiensi produksi dan memperbaiki kelayakan usaha peternakan.
Kementan menegaskan bahwa stabilisasi harga ayam membutuhkan pendekatan menyeluruh melalui pengendalian produksi, penguatan permintaan, peningkatan penyerapan, efisiensi biaya, serta pembenahan distribusi.
Melalui kerja sama dengan perusahaan perunggasan, asosiasi peternak, pelaku pemotongan, dan distributor, pemerintah berupaya menjaga kelangsungan usaha peternak sekaligus memastikan ketersediaan protein hewani dengan harga terjangkau.
Sebelumnya, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya pembenahan tata niaga perunggasan untuk mengatasi kesenjangan harga antara produsen dan konsumen.
"Tidak boleh permainkan konsumen dengan produsen. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita harus bela rakyat kita, peternak dan konsumen," tegas Amran saat meninjau usaha pembibitan unggas di Gunungkidul, Yogyakarta, pada 15 Oktober 2026.




