Oleh: Najamuddin Arfah
Alumni S2 Ekonomi Pembangunan Unhas/Sekretaris Wil IKA ISMEI Sulselbartra
Negara akhirnya membunyikan genderang perang terhadap kejahatan ekologis yang setiap tahun mencekik ruang hidup publik. Mengutip laporan resmi dari Kompas.com (“Polri Tetapkan 4 Perusahaan dari Singapura hingga Malaysia sebagai Tersangka Karhutla”, 29 Oktober 2026) serta CNN Indonesia (“Bareskrim Tetapkan 245 Orang & 20 Korporasi Tersangka Karhutla”, 29 Oktober 2026).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi mengambil langkah hukum tegas dengan menetapkan sebanyak 245 orang tersangka perorangan serta 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan rilis yang juga dilansir oleh Antara (“Bareskrim: Empat korporasi bermodal asing jadi tersangka Karhutla”, 29 Oktober 2026).
Dari daftar hitam korporasi tersebut terungkap fakta mengagetkan, pasalnya, daftar korporasi yang jadi tersangka tidak hanya melibatkan perusahaan dalam negeri, terdapat pula korporasi berstatus penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, hingga Korea Selatan yang turut terseret sebagai dalang di balik pembiaran dan pembakaran lahan.
Langkah penegakan hukum yang membongkar keterlibatan korporasi multinasional ini menjadi tamparan keras sekaligus menkonfirmasi atas apa yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Saat musim kemarau tiba, jutaan warga di Sumatra, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Papua hingga berbagai wilayah lainnya tidak sekadar mendapati kabut asap tipis.
Mereka tersandera oleh kepungan racun udara, kehilangan ruang hidup yang sehat, dan anak-anak dipertaruhkan masa depannya akibat infeksi saluran pernapasan akut yang merajalela. Ironisnya, di balik kabut asap tersebut, segelintir entitas bisnis justru mengeruk keuntungan besar yang dengan sengaja membakar hutan untuk memangkas biaya operasional perkebunan.
Berdasarkan integrasi data nasional hingga akhir Oktober 2026, terdapat perbedaan signifikan antara pencatatan resmi pemerintah dan pemantauan satelit independen, di mana SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat luas kebakaran hutan dan lahan terverifikasi sebesar 202.004,30 hektare untuk periode Januari hingga Juli, sementara pantauan satelit Nusantara Atlas menunjukkan angka indikatif yang melonjak drastis hingga 1,92 juta hektare pada akhir September akibat dampak kemarau ekstrem.
Perbedaan angka ini terjadi karena proses verifikasi lapangan oleh pemerintah masih berjalan untuk data pasca Juli, namun kedua sumber menyepakati bahwa kerusakan vegetasi terparah melanda kawasan hutan tetap dan ekosistem lahan gambut di wilayah Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, serta Papua Selatan.
Di sisi lain, laporan operasional harian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per akhir Oktober mengonfirmasi situasi lapangan yang mulai terkendali dengan sisa area terbakar dalam penanganan aktif tinggal seluas 462 hektare di 10 provinsi, seiring nihilnya titik api baru di 6 provinsi prioritas berkat bantuan hujan alami dan operasi modifikasi cuaca.
Kejahatan
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers yang dikutip dari pemberitaan Kompas.com dan Antara (29 Oktober 2026), menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla, baik terhadap perorangan maupun korporasi dilakukan secara transparan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kuat.
Secara doktrinal, pembakaran hutan secara masif dan terstruktur oleh kelompok korporasi atau entitas bisnis tidak cukup dianggap kejahatan biasa, atau sekadar sebagai delik kelalaian dan pelanggaran administrasi lingkungan biasa. Ini adalah tindakan criminal crime yang memenuhi kualifikasi terorisme lingkungan secara sempurna.
Memang, jika kita amati, motif utamanya adalah pencarian selisih keuntungan, atau economic margin secara instan, namun modus operandinya menggunakan instrumen destruktif dengan menggunakan api yang menghasilkan racun asap yang dampaknya menjangkau wilayah lintas batas, mematikan fungsi ekosistem, serta menebarkan ketakutan ketidakpastian hidup (existential dread) bagi jutaan manusia.
Saat korporasi sengaja membiarkan atau memicu timbulnya api demi efisiensi land clearing, mereka secara sadar (mens rea) sedang merancang kondisi darurat kesehatan dan krisis ekonomi bagi publik. TIndakan kesengajaan dan daya rusak sistemik inilah yang mentransformasi kejahatan bisnis tersebut menjadi aksi teror terhadap kedaulatan ekologis negara.
Dari sudut pandang ekonomi pembangunan, praktik ini adalah bentuk paling biadab dari eksternalitas negatif dan kegagalan pasar. Bagi korporasi perkebunan, api adalah jalan pintas dan ekonomis untuk menekan biaya modal awal demi mendapatkan selisih keuntungan. Namun, tindakan nonetis tersebut menjadi beban sosial yang ditanggung rakyat.
Lembaga riset CELIOS mengkalkulasi kerugian akibat karhutla tahun ini menembus Rp 123,1 triliun. Angka itu mencakup lumpuhnya penerbangan, terhentinya produktivitas harian, hingga lonjakan kasus ISPA yang menyerang 333.470 jiwa menurut catatan Kementerian Kesehatan. Perusahaan panen laba, sementara kerugian besar ditukar dengan penderitaan fisik dan keuangan rakyat.
Lebih dari itu, kejahatan ini memenuhi esensi paling destruktif dari terorisme modern dan embrio ekosida. Inti dari terorisme bukanlah semata motif ideologis, melainkan penciptaan rasa takut massal, kehancuran sistemik, dan jatuhnya korban jiwa dalam skala masif.
Pembakaran ratusan ribu hektar lahan gambut memiliki daya rusak yang identik dengan aksi teror. Ia menebarkan racun udara yang mencekik bayi dan lansia, menghancurkan keanekaragaman hayati, serta merampas hak hidup generasi mendatang. Saat korporasi menggunakan api untuk menaklukkan alam demi akumulasi modal, mereka sejatinya sedang menyandera udara bersih dan menjadikan nyawa rakyat sebagai komoditas yang dikorbankan.
Garrett Hardin (1915–2003) seorang ahli ekologi menyebut ini sebagai tragedi ‘kepemilikan bersama’. Hutan tropis dan udara bersih diperlakukan sebagai barang jarahan bebas demi mendongkrak angka PDB jangka pendek. Data Global Forest Watch menunjukkan Indonesia kehilangan lebih dari 10 juta hektar tutupan pohon primer dalam dua dekade terakhir.
Paradigma pembangunan kita telanjur buta, mengagungkan ekspor komoditas mentah tanpa pernah menghitung kerugian dan kerusakan alam. Akibatnya, tercipta perilaku kejahatan luar biasa di mana merusak bumi jauh lebih menguntungkan secara finansial daripada merawatnya.
Oleh sebab itu, label “teroris lingkungan” yang dilekatkan kepada para pelaku pembakaran hutan bukanlah istilah tanpa alasan, melainkan sebuah tuntutan moral dan hukum yang mendesak untuk mengadili para pelaku dengan sanksi terberat yang mampu mencabut akar kejahatan bisnis mereka secara permanen.
UU Terorisme
Baru baru ini dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto, melabeli pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagai “teroris lingkungan”, tentu itu bukan sekadar ucapan sederhana. Namun, mengategorikan kejahatan ini sebagai aksi terorisme lingkungan menuntut konsekuensi penegakan hukum yang tidak konvensional. Pendekatan hukum pidana klasik yang hanya menyasar eksekutor lapangan atau sekadar menjatuhkan sanksi denda formalitas terbukti gagal memberikan efek jera (deterrence effect).
Aparat Penegak Hukum (APH) perlu berani mengambil terobosan hukum dengan menelaah konstruksi Tindak Pidana Terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Secara substansial, pembakaran hutan yang disengaja secara masif telah memenuhi unsur-unsur materiil kejahatan teror. Kejahatan ini telah menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, serta mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital strategis dan lingkungan hidup.
Mengintegrasikan instrumen undang-undang terorisme ke dalam penanganan ecocide akan memberikan kewenangan yang lebih luas dan responsif bagi penyidik untuk membongkar jejaring aktor intelektual di balik korporasi.
Sebagai kejahatan terorganisir yang mengancam keselamatan jiwa dan hak asasi warga negara, korporasi pelanggar harus dijerat dengan doktrin corporate criminal liability berbasis sanksi maksimal. Penerapan sangkaan ekstrim ini penting untuk meruntuhkan kalkulasi untung rugi yang selama ini dipakai oleh korporasi perusak lingkungan.
Bagi entitas bisnis penjahat, sanksi administratif berupa denda atau pembekuan izin sementara kerap dianggap sekadar cost of doing business, hanya menjadikannya biaya operasional kecil yang mudah tertutupi oleh margin keuntungan dari pembukaan lahan murah lewat cara membakar. Dengan membidik mereka menggunakan delik terorisme atau kombinasi pasal berlapis (kumulatif) yang mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Aparat Penegak Hukum harus memastikan proses peradilan tidak berhenti pada eksekutor lapangan yang dibayar murah, melainkan mengejar hingga ke level direksi dan pemegang saham pengendali.
Hukuman berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hingga triliunan rupiah, pengumuman kejahatan korporasi ke publik, pencabutan hak-hak bisnis secara permanen, serta pemidanaan penjara bagi jajaran manajerial adalah satu-satunya bahasa yang dipahami oleh para pelaku kejahatan ekologis.
Tanpa keberanian Aparat Penegak untuk bertindak ekstrem dan progresif, kejahatan pembakaran hutan hanya akan terus berulang sebagai rutinitas tahunan yang menumbalkan kesehatan rakyat demi pundi-pundi rupiah segelintir oligarki. Terakhir, sebagai penutup, penulis ingin menegaskan bahwa, mengadili para pembakar hutan sebagai teroris lingkungan berarti menghentikan normalisasi kejahatan ekologis, sekaligus menegaskan bahwa negara hadir melindungi ruang hidup rakyat dari ancaman teror korporasi. (*)





