Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Pakai Vape

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tertanggal 30 Oktober 2026.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Advertisement

BACA JUGA: Bandar Narkoba Kampung Bahari Kabur Saat Penggerebekan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan.

Menurut Johnny, perkembangan modus tersebut mencakup penyalahgunaan narkotika dengan memanfaatkan vape sebagai perangkat.

Johnny menjelaskan, dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, dan liquid atau cairan yang digunakan. Dia menegaskan, modus itulah yang harus diantisipasi.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny, Minggu (1/11/2026).

“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” sambungannya.

Dia menjelaskan salah satu pertimbangan kebijakan tersebut yaitu maraknya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, terutama Etomidate. Sebagai informasi, etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penyidikan Kasus BPR DCN Malang Rampung, OJK Serahkan 2 Tersangka
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
SPI Jatim Dorong Advokat Lebih Aktif Membela Masyarakat yang Terjerat Persoalan Hukum
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Membawa Nuansa Priangan ke Panggung Dunia, Pesona Musik Hiperlokal Curi Perhatian Global
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Buka Peringatan Hari Pahlawan 2026, Wamensos Ajak Teruskan Perjuangan
• 9 jam laludetik.com
thumb
FBI Tuduh Korea Utara Dalang Pencurian Aset Kripto Senilai Rp114 Triliun dari Binance yang Menjadi Kasus Terbesar dalam Sejarah
• 15 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.