Polisi Dilarang Nge-Vape, Polri Telah Terbitkan Surat Edaran Larangan, Ternyata Ini Alasannya

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polri melarang anggotanya menggunakan rokok elektrik atau vape baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. 

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan di Jakarta, pada Minggu (1/11/2026). 

Ia mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). 

Sekretaris Utama BNN Irjen Pol Asep Saepudin (kiri) menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika berupa kartrid cairan rokok elektrik (vape) di Mako Lanal Lampung, Senin (19/10/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Dian Hadiyatna

Bagi personel Polri yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, modus peredaran narkotika kini telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ucapnya.

Isir mengungkapkan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurutnya, Polri sebagai institusi penegak hukum tidak hanya berfokus pada penindakan perkara narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi.

Maka dari itu, Polri menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pasar Asuransi Syariah Masih Luas, Sunlife Syariah Resmi Mandiri
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Benny Harman Demokrat: Sejak Putusan MA, Kedudukan Gibran sebagai Wapres Tidak Sah, Batal Demi Hukum
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Online 2026, Ini Link Resmi dan Panduannya
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Demo Gen Z Rusuh di Jerman, Aparat Diserang hingga Toko-Toko Dijarah Massa
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Teatrikal Kisah Pemain Persebaya Era 1930-an Buka Parade Surabaya Juang 2026
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.