Penerapan ganjil genap oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bertujuan mengendalikan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama. Oleh karena itu, pengendara perlu memperhatikan tanggal, jadwal operasional, serta lokasi pemberlakuan aturan sebelum bepergian.
Pada Senin (1/11/2026), aturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor sesuai tanggal ganjil. Artinya, mobil berpelat nomor berakhiran angka ganjil dapat melintas, sedangkan kendaraan berpelat genap harus menghindari ruas jalan yang masuk kawasan pembatasan pada jam operasional. Denda Pelanggaran Ganjil Genap Jakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000.
Penindakan terhadap pelanggar dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Karena itu, pengendara perlu memastikan kesesuaian pelat nomor dengan tanggal sebelum memasuki ruas jalan yang menerapkan pembatasan kendaraan.
Baca Juga :
Awas Melanggar, Cek Jalan Terimbas Ganjil Genap Hari ini Senin 26 Oktober 2026- Pagi: Pukul 06.00–10.00 WIB.
- Sore hingga malam: Pukul 16.00–21.00 WIB.
Mekanisme penerapannya mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas. Sebaliknya, pada tanggal genap, kendaraan yang diizinkan melintas adalah mobil dengan pelat nomor berakhiran angka genap. Daftar Lokasi Ganjil Genap Jakarta Penerapan ganjil genap tersebar di sejumlah ruas jalan utama di empat wilayah administrasi DKI Jakarta. Berikut daftar lokasinya: 1. Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Baca Juga :
Daftar Gerbang Tol di Jakarta yang Terdampak Ganjil Genap pada Hari IniJalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said 3. Jakarta Timur Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka 4. Jakarta Barat Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman Daftar Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap Tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ganjil genap. Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian kepada sejumlah jenis kendaraan, antara lain:
- Kendaraan dengan stiker disabilitas.
- Ambulans.
- Mobil pemadam kebakaran.
- Angkutan umum berpelat kuning.
- Sepeda motor.
- Mobil listrik.
- Truk tangki bahan bakar.
- Kendaraan pejabat tinggi negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
- Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri.
- Kendaraan tamu negara dan pejabat asing.
- Kendaraan evakuasi kecelakaan.
- Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM.
- Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian.
Beberapa pilihan transportasi yang tersedia di Jakarta meliputi:
- TransJakarta.
- MRT Jakarta.
- LRT Jakarta.
- KRL Commuter Line.
- Layanan ojek online dan taksi online.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
- URL Berhasil di Salin Denda Ganjil Genap Jakarta Bisa Sampai Rp500 Ribu, Ini Panduan Menghindarinya! Klik untuk baca: https://www.medcom.id/otomotif/mobil/ybJdpAaK-denda-ganjil-genap-jakarta-bisa-sampai-rp500-ribu-ini-panduan-menghindarinya
(UDA)





