Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Jaksel, Jasad Dikubur di Benhil

eranasional.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta Selatan, ERANASIONAL.COM – Kepolisian mengungkap kasus dugaan pembunuhan bayi berusia 20 bulan di Jakarta Selatan.

Korban diduga dihabisi di toilet umum Pasar Kebayoran Lama pada Sabtu (31/10/2026), sebelum akhirnya jasadnya dikubur di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam menjelaskan, perkara ini terkuak berkat laporan pemilik toilet umum yang melihat gerak-gerik mencurigakan. Semula, pelapor menduga bayi tersebut menjadi korban pelecehan.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi terduga pelaku adalah ayah tiri korban berinisial AR (22) dan ibu kandungnya, JM (20). Korban merupakan anak bungsu dari dua bersaudara.

“Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya,” ujar Seala saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).

Menurut Seala, aksi keji tersebut dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi keluarga yang tidak mampu.

“Motifnya karena ekonomi, mereka tidak mampu. Akhirnya dari dua bersaudara ini, anak yang paling kecil lah yang dibunuh oleh kedua orang tuanya,” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, kedua terduga pelaku memesan taksi daring menuju kawasan Palmerah, lalu berjalan kaki ke arah Bendungan Hilir.

Di sana, mereka mengubur jasad korban menggunakan kantong plastik di sebuah lahan kosong.

“Di Benhil, di sebelah kiri jalan, ada lahan kosong. Nah, di situlah kedua pelaku mengubur anaknya dengan menggunakan kantong kresek,” kata Seala.

Polisi yang memburu keberadaan mereka akhirnya berhasil mengamankan AR dan JM tanpa perlawanan.

Autopsi dan Perlindungan Kakak Korban Saat ini, jasad korban tengah menjalani autopsi oleh tim dokter forensik di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara itu, kakak korban yang berusia 3 tahun telah diamankan untuk mendapatkan perlindungan.

Pihak kepolisian berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan agar anak tersebut untuk sementara dirawat oleh Dinas Sosial (Dinsos).

“Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Camat agar untuk sementara dirawat di Dinsos,” tutur Seala.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gunung Dukono 2 Kali Erupsi Pagi Ini
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
2 Rumah di Wajo Ludes Dilalap Api, 1 Orang Luka Bakar di Wajah dan Lengan
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Alasan Fans Manchester United Tetap Setia Mendukung Michael Carrick
• 44 menit lalukumparan.com
thumb
Petaka Maut Truk Molen di Halte Bekasi
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Mitsubishi Grandis Masih Diminati, Ini Alasan Pemilik Enggan Ganti Mobil
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.