Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menekankan pentingnya pengaturan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada korban dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, terutama untuk memulihkan kerugian akibat kejahatan ekonomi.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan," kata Sari dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pemulihan kerugian korban masih menjadi persoalan dalam penegakan hukum. Meskipun pelaku telah diproses secara hukum, korban belum tentu dapat memperoleh kembali kerugian yang dialaminya.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Instrumen hukum tersebut, lanjut Sari, diperlukan karena pelaku kejahatan ekonomi dapat menyembunyikan hasil kejahatan dengan mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, atau memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
Sari mencontohkan kasus investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah yang telah merugikan masyarakat.
"Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan," kata pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan itu.
Baca juga: Anggota DPR: RUU Perampasan Aset perlu prioritaskan pemulihan korban
Menurut dia, pengaturan pengembalian aset kepada korban perlu mencakup identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, penilaian kerugian, serta tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset kepada korban.
Dia menegaskan pengaturan tersebut diperlukan agar pemberantasan kejahatan tidak hanya berorientasi pada perampasan aset, tetapi juga pemulihan hak masyarakat yang dirugikan.
Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan harus tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum.
Dia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar ketentuan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Sari berharap pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian masyarakat.
Baca juga: Legislator dorong RUU Perampasan Aset atur pemulihan korban investasi
Baca juga: DPR: UU Perampasan Aset bisa rampas harta kasus investasi bodong
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan," kata Sari dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pemulihan kerugian korban masih menjadi persoalan dalam penegakan hukum. Meskipun pelaku telah diproses secara hukum, korban belum tentu dapat memperoleh kembali kerugian yang dialaminya.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Instrumen hukum tersebut, lanjut Sari, diperlukan karena pelaku kejahatan ekonomi dapat menyembunyikan hasil kejahatan dengan mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, atau memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
Sari mencontohkan kasus investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah yang telah merugikan masyarakat.
"Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan," kata pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan itu.
Baca juga: Anggota DPR: RUU Perampasan Aset perlu prioritaskan pemulihan korban
Menurut dia, pengaturan pengembalian aset kepada korban perlu mencakup identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, penilaian kerugian, serta tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset kepada korban.
Dia menegaskan pengaturan tersebut diperlukan agar pemberantasan kejahatan tidak hanya berorientasi pada perampasan aset, tetapi juga pemulihan hak masyarakat yang dirugikan.
Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan harus tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum.
Dia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar ketentuan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Sari berharap pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian masyarakat.
Baca juga: Legislator dorong RUU Perampasan Aset atur pemulihan korban investasi
Baca juga: DPR: UU Perampasan Aset bisa rampas harta kasus investasi bodong





