JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming kembali bergulir melalui jalur peradilan. Kali ini, perkara yang diperiksa berkaitan dengan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA yang menjadi objek gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran, khususnya sebagai syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Gugatan tersebut diajukan Subhan Palal melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara itu mempersoalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dikaitkan dengan Gibran.
Setelah diperiksa di tingkat pertama, perkara berlanjut ke MA melalui permohonan kasasi. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 742.K/TUN/2026.
Pada Jumat (30/10), MA mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal terhadap Kemendikdasmen. Majelis hakim juga membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Putusan itu tercantum dalam laman Kepaniteraan MA. Majelis hakim dipimpin Prof Yulius dengan anggota Hari Sugiharto dan Michael Renaldy Zein.
MA dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB untuk menjelaskan putusan kasasi tersebut.
Baca Juga: Kubu Penggugat Suket Gibran Minta Semua Pihak Hormati Putusan MA: Tidak Buat Statement Menyesatkan
Apa Isi Putusan MA?Dalam amar putusan perkara Nomor 742.K/TUN/2026, MA mencantumkan bahwa kasasi dikabulkan dan gugatan penggugat diterima seluruhnya.
"Kabul. Kabul kasasi, batal putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya" demikian bagian amar putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
MA juga membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya memeriksa gugatan Subhan Palal terhadap Kemendikdasmen.
Informasi putusan yang tersedia dalam bahan tersebut belum memuat uraian lengkap mengenai pertimbangan hukum majelis hakim, bentuk tindakan administratif yang harus dilakukan Kemendikdasmen, maupun rincian konsekuensi putusan terhadap surat keterangan penyetaraan yang dipersoalkan.
Sebelumnya Dibahas MKPersoalan dokumen pendidikan Gibran juga muncul dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diputus pada Selasa (6/10).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Ketentuan pendidikan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meski menyampaikan tidak ditemukannya bukti tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari kedudukannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.
MK menjelaskan perkara yang diajukan tidak lagi tepat diperiksa melalui mekanisme sengketa hasil pemilu presiden karena Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut mengakhiri status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Momen Ade Darmawan Singgung Ijazah SMA Prabowo di Tengah Polemik Ijazah Gibran
Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut persoalan mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA sederajat secara substantif merupakan ranah lembaga yang berwenang menilai pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.
Sementara itu, perkara yang diputus MA melalui kasasi Nomor 742.K/TUN/2026 merupakan gugatan Subhan Palal terhadap Kemendikdasmen mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Gibran Rakabuming
- ijazah Gibran
- Mahkamah Agung
- MA
- gugatan Subhan Palal
- suket penyetaraan





