MA Gelar Konferensi Pers soal Putusan yang Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran Siang Ini

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742/K/TUN/2026.

MA pun dijadwalkan akan menggelar konferensi pers terkait putusan yang membatalkan suket Wapres Gibran, hari ini, Senin (2/11/2026).

Dalam undangan yang diterima Okezone dari Biro Hukum dan Humas MA, konferensi pers akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta.

Baca Juga :
Ganjar Buka Suara soal Suket Ijazah SMA Gibran Dibatalkan MA, Merasa Dicurangi?

Sekadar diketahui, Subhan Palal menggugat Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen.

Subhan mengajukan tiga poin tuntutan utama (petitum), yakni memohon agar pengadilan menyatakan suket penyetaraan tidak sah, mencabut dokumen tersebut dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat.

Dalam amar putusan, hakim memperbaiki fakta hukum yang terdapat dalam amar putusan pengadilan Tata Usaha Negara (pengadilan tingkat pertama). Hakim juga mengabulkan seluruh permohonan yang dilayangkan Subhan.

Baca Juga :
Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA Dinilai sebagai Keputusan Politik Tingkat Tinggi

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Senin, Samsat Keliling melayani di 14 wilayah Jadetabek
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Pertagas Tandatangani Kontrak Gas dengan EMP Bentu dan PGN sebesar 3 BBTUD
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Selat Hormuz Jadi Penentu Nasib Ekonomi Timur Tengah pada 2027
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Klasemen Liga Voli Korea 2026-2027: GS Caltex dan Pink Spiders Kompak Kuasai Puncak
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Perpusnas siap validasi usulan formasi pustakawan Undana
• 31 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.