Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang oknum pegawai Lapas Kelas I Medan berinisial ES (34) yang menjadi kurir narkoba. ES ditangkap saat membawa 599 vape berisi narkoba di kawasan Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rabu (28/10).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ES saat hendak menaiki mobilnya di area parkir sebuah hotel di Jalan Setia Budi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 599 vape narkoba bermerek Netflix.
"Dari pelaku kami sita dua tas yang di dalamnya berisi tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 buah, namun 1 buah digunakan pelaku sehingga tersisa 599 vape narkoba bermerek Netflix," kata Rafli dalam keterangannya, Senin (2/11).
Rafli menuturkan, sebelum ditangkap, ES pernah mengantarkan 50 vape narkoba ke wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Atas pekerjaannya itu, ES dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta.
"Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga. Namun, kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya," ujar Rafli.
Menurut Rafli, vape narkoba tersebut diperoleh ES dari seseorang berinisial AL yang diduga menjadi pemasoknya. Polisi kini memburu AL.
"Kami pastikan AL akan kami ringkus," ucapnya.
Rafli menambahkan, polisi masih mendalami status ES sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan dan berkoordinasi dengan pihak lapas.
Ia memastikan, berdasarkan pemeriksaan sementara, vape narkoba tersebut tidak diedarkan ke dalam lapas.
"Hasil pemeriksaan narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tes urine dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba," pungkas Rafli.





