Ada Aturan Baru, Royalti PT Timah Melonjak 344% di Kuartal III 2026

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Timah (Persero) Tbk (TINS) mencatatkan lonjakan beban royalti sebesar 343,9% hingga kuartal III/2026. Sepanjang Januari–September 2026, beban royalti perusahaan mencapai Rp1,59 triliun, meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp359,83 miliar.

Kenaikan tersebut terjadi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur perubahan skema tarif royalti logam timah. Regulasi tersebut menetapkan tarif secara bertingkat berdasarkan harga jual timah per ton, mulai dari 3% hingga 10%.

Dalam laporan keuangan konsolidasian interim per 30 September 2026, manajemen mencatat pemerintah menerbitkan regulasi tersebut pada 11 April 2025 dan mulai memberlakukannya pada 26 April 2025.

"Pada tanggal 11 April 2025, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 26 April 2025," tulis manajemen dalam laporan keuangan.

Melalui PP 19/2025, pemerintah menetapkan empat lapisan tarif royalti logam timah. Untuk harga jual di bawah US$20.000 per ton, tarif yang berlaku sebesar 3%. Harga US$20.000 hingga di bawah US$30.000 dikenakan tarif 5%, sedangkan harga US$30.000 hingga di bawah US$40.000 dikenakan tarif 7,5%.

Sementara itu, harga jual timah sebesar US$40.000 per ton atau lebih dikenakan tarif royalti 10%.

"PP 19/2025 menetapkan tarif royalti logam timah secara bertingkat sesuai harga jual per ton sebagai berikut," tulis manajemen dalam laporan keuangan.

Manajemen juga mengakui adanya dampak pemberlakuan aturan tersebut terhadap kinerja keuangan perusahaan. Hal ini tercantum secara eksplisit dalam catatan laporan keuangan.

"PP ini mempunyai dampak yang cukup signifikan terhadap kinerja keuangan Perusahaan," tulis manajemen dalam laporan keuangan.

Selain royalti, biaya bahan baku bijih timah juga mengalami peningkatan signifikan. Hingga September 2026, biaya bahan baku bijih timah mencapai Rp5,17 triliun, naik 108,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp2,48 triliun.

Beban gaji, tunjangan, dan imbalan kerja karyawan turut meningkat menjadi Rp935,27 miliar dari sebelumnya Rp669,78 miliar. Sementara itu, biaya bahan bakar naik menjadi Rp487,78 miliar dibandingkan Rp345,23 miliar pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Laba PT Timah Meroket 584% pada Kuartal III/2026, Tembus Rp4,12 Triliun

Baca Juga: PT Timah Raih Fasilitas Kredit Talangan DHE-SDA Senilai Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Secara keseluruhan, beban pokok pendapatan PT Timah mencapai Rp9,60 triliun hingga kuartal III/2026. Angka tersebut meningkat 86,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp5,14 triliun.

Meski menanggung kenaikan sejumlah komponen biaya, PT Timah tetap membukukan pertumbuhan pendapatan yang signifikan. Hingga September 2026, pendapatan perusahaan mencapai Rp16,15 triliun, melonjak 144,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp6,61 triliun.

Laba bruto perusahaan juga meningkat menjadi Rp6,55 triliun dari Rp1,46 triliun pada Januari–September 2025.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Proyeksi Penjualan Motor 2026 6,5 Juta Unit, Tertinggi Sejak 2015
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Video:RI-Singapura Saling Ketergantungan, DPR Dorong Perkuat Kerjasama
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
OJK Catat Aset Keuangan Syariah RI Capai Rp 3.307 triliun, Tumbuh 9,28%
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Mitsubishi Grandis Masih Diminati, Ini Alasan Pemilik Enggan Ganti Mobil
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
BEI Kaji Insentif Pajak Emiten, Evaluasi Pengurangan PPh Badan 3 Persen
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.