Pondok pesantren di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang digeledah polisi terkait kasus pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah, ternyata merupakan tempat tinggal tersangka berinisial I bersama istri keduanya.
Saat ini, I masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, istri keduanya, Ustazah Diyana Indah Sari, diketahui merupakan salah satu pengurus pondok pesantren tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, I terkadang tinggal di pondok pesantren itu bersama Diyana. I juga disebut sesekali tinggal di rumah ayahnya di kawasan Semanggi.
Pendamping pondok pesantren, Endro Sudarsono, membenarkan bahwa Diyana merupakan istri kedua I. Keduanya telah lama menikah dan memiliki anak.
"Iya betul dia istri keduanya. I-nya itu kadang (tinggal) di situ, kadang di rumah bapaknya di Semanggi," ujar Endro kepada kumparan, Senin (2/11).
Namun, Endro mengaku tidak mengetahui apakah I masih sering berada di pondok pesantren tersebut setelah kasus pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah.
"Iya informasinya tidak berhubungan. Apakah semenjak pembakaran atau penangkapan di Baki itu," jelasnya.
Endro menyebut, saat ini Diyana dan tiga ustazah lainnya masih mengalami trauma. Sementara itu, para santriwati, terutama yang masih di bawah umur, telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Iya masih trauma, karena ini kan kontraproduktif antara target DPO yang tidak ditemukan justru polisi melakukan hal-hal yang sifatnya kontraproduktif yaitu membawa santriwati di bawah umur dan ustazah," kata Endro.
Sebelumnya, polisi menggeledah dua pondok pesantren di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar karena diduga menjadi tempat persembunyian salah satu tersangka pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah.
Tidak TerdaftarKapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, penggeledahan pertama dilakukan di pondok pesantren di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, pada 27 Oktober.
Lokasi tersebut diduga menjadi tempat persembunyian I. Namun, polisi tidak menemukan tersangka di sana.
"Penggeledahan atas izin pengadilan. Di lokasi pertama, DPO tak ada di sana. Namun, kami mendapati ada pedang, busur panah, handphone, kotak infak," kata Roy.
Roy memastikan pondok pesantren tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Saat penggeledahan, polisi juga menemukan sejumlah perempuan dewasa dan anak di bawah umur yang mengenakan cadar.
"Mengatasnamakan Ponpes, tetapi tak terdaftar di Kemenag (Kementerian Agama). Saat digeledah, ada beberapa kelompok perempuan dewasa dan di bawah umur berpakaian cadar," ujarnya.
Penggeledahan kedua dilakukan di pondok pesantren di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Di lokasi tersebut, polisi juga tidak menemukan DPO, tetapi menyita sejumlah barang.
"Ada celurit, parang, sangkur, pisau, busur panah, botol spektrum, asam kuat, kapas, drone, CCTV, HT mini, gergaji, tang, kunci inggris, cangkul kecil, kabel tis, amunisi kotak kecil gambar tauhid, literatul 10 buku rincian kaitan agama," ungkap Roy.
Dari penggeledahan di dua pondok pesantren tersebut, polisi memeriksa 19 anak di bawah umur. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka dikembalikan ke rumah masing-masing.
Dugaan IntimitasiSekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, menyayangkan penggeledahan tersebut karena diduga disertai intimidasi. Menurutnya, sekitar pukul 03.20 WIB, polisi tiba-tiba mendobrak dan menggeledah asrama santriwati.
Mereka kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB untuk diinterogasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, para santriwati dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Sebanyak 12 santriwati dan 4 ustazah diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Diyana, Jumat (30/10).
Diyana membenarkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus pembakaran warung.
"Penggerebekan polisi dilakukan karena adanya dugaan bahwa pengurus ma'had (pesantren) atau santriwati terlibat dalam pembakaran warung mi babi di Sukoharjo," katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan, seluruh santriwati dan pengasuh dipulangkan. Menurut Diyana, hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti keterlibatan mereka.
"Jadi, mereka para saksi diberikan sejumlah pertanyaan. Namun, dikatakannya tidak berkaitan dengan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah. Kami menyayangkan penggeledahan yang tak sesuai prosedur dan melibatkan anak-anak di bawah umur," katanya.





