Wasekjen Demokrat Sebut Dua Opsi untuk Wapres Gibran: Mundur atau Dimundurkan

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Partai Demokrat merespons putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) mengenai Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 
 
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan secara hukum, Gibran tak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres. Ia lalu menjelaskan dua opsi yang bisa diambil usai adanya putusan MA.
 
"Pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR/MPR yang memundurkan beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD (1945)," kata Jansen dalam cuitannya di akun X seperti ditulis pada Senin (2/11).
 
Menurut Jansen, putusan amar putusan MA menyatakan dengan tegas bahwa keabsahan Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Menurutnya, putusan ini berbeda dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih menyebut belum menemukan Gibran memiliki ijazah setara SMA.
 
"Putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Bahkan lebih jauh lagi di poin ketiga: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan," katanya.
 
Dia mengatakan, dengan adanya putusan ini, maka legislatif bisa menjadi eksekutor dari masa depan posisi Gibran. Meski demikian, ia belum tahu apakah DPR/MPR akan mengeksekusi putusan MA ini secara politik.
 
"Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para “dewa-dewa” yang maqom-nya (kedudukannya) ada di “langitan”," kata Jansen.
 
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan atas Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ini berarti MA menyatakan Suket penyetaraan tersebut tidak sah.
 
  Hal ini termaktub dalam putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026. Majelis Hakim yang memutuskan diketuai Yulius dan beranggotakan Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi.  
 
"Kabul Kasasi, Batal Putusan," demikian bunyi amar putusan MA, Jumat (30/10).  
 
Penggugat keabsahan Suket tersebut adalah Subhan Palal, sedangkan pihak tergugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Permohonan didaftarkan pada 8 Oktober 2026.  
 
Subhan Palal sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah SMA Gibran. Perkara tercatat dengan nomor 583/Pdt.G/2025 diajukan pada 29 Agustus 2025 lalu.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Balik Filosofi Making Ever-Better Cars Toyota, Mengapa Mobil Harus Terus Diuji?
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UMI Lakukan Penyuluhan Integrasi Budi Daya Ikan Nila dan Ayam Kampung di Desa Sanrobone Takalar
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Jadwal KRL Solo-Jogja Tanggal 2-3 November 2026, Cek Jam Berangkat dari Palur hingga Tugu
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Warisan Budaya Tak Benda: Menelusuri Jejak Manuk Nom, Kuliner Keraton Yogyakarta Padukan Tape dan Emping
• 7 jam laluberitajatim.com
thumb
Iran Ajukan 7 Syarat untuk Buka Selat Hormuz, Ini Rinciannya
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.