Pantau - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) setelah ditemukan dugaan pengoplosan dan pengemasan ulang sekitar 600 ton beras di Jakarta Timur dengan estimasi potensi kerugian negara dan konsumen mencapai Rp6,07 miliar per hari.
Penguatan pengawasan dilakukan untuk mencegah praktik mafia pangan, melindungi subsidi pemerintah, dan memastikan beras SPHP tersalurkan kepada masyarakat sesuai ketentuan.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan penyelewengan beras menunjukkan masih adanya pihak yang memanfaatkan program pemerintah untuk memperoleh keuntungan.
Bapanas juga akan memperketat pengawasan terhadap Perum Bulog sebagai pelaksana penyaluran beras SPHP di seluruh Indonesia.
Bapanas Temukan Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHPKasus dugaan penyelewengan beras SPHP terungkap setelah Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak di Matraman dan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan praktik pengoplosan dan pengemasan ulang beras SPHP dengan volume sekitar 600 ton.
Estimasi potensi kerugian negara dan konsumen akibat temuan tersebut mencapai Rp6,07 miliar per hari.
Sementara itu, estimasi total kerugian dari berbagai praktik penyelewengan beras, termasuk beras oplosan dan beras fortifikasi, disebut mencapai Rp89 triliun sepanjang 2026.
Amran menilai praktik tersebut berpotensi merugikan berbagai pihak sekaligus mengganggu upaya pemerintah menjaga stabilitas harga pangan.
"Praktik tersebut harus diberantas karena berpotensi merugikan negara, petani, dan konsumen, sekaligus menghambat upaya pemerintah menjaga keterjangkauan harga pangan," kata Amran di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Amran Minta Pelaku Mafia Pangan Dihukum BeratAmran menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyelewengan beras yang merugikan masyarakat.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan program subsidi pangan yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau.
"Ini harus dihukum berat. Tidak boleh dikasih toleransi. (Sesuai) Perintah Bapak Presiden Prabowo (agar) mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegas Amran.
Ia menyatakan pemberantasan praktik mafia pangan merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan negara, petani, dan konsumen.
Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah pihak tertentu mengambil keuntungan dari program stabilisasi harga yang dijalankan pemerintah.
Bapanas Perketat Pengawasan Penyaluran Beras BulogSekretaris Utama Bapanas Ito Hediarto mengatakan lembaganya memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan stabilisasi pasokan dan harga pangan berjalan efektif.
Dalam pelaksanaan program beras SPHP, Bapanas bertugas menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan.
Sementara itu, Perum Bulog bertindak sebagai operator yang menjalankan penugasan penyaluran beras sesuai ketentuan pemerintah.
"Karena itu, Bapanas akan memperkuat pengawasan pelaksanaan Perum Bulog untuk memastikan penyaluran beras SPHP sesuai peruntukan, ketepatan waktu, volume penugasan, dan ketentuan harga yang berlaku,” tegas Ito.
Bapanas juga telah menetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan program beras SPHP.
Pedoman tersebut digunakan untuk memastikan penyaluran beras berjalan sesuai tujuan dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menjaga akuntabilitas penyaluran subsidi pangan sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Bulog Periksa 2.000 Rumah Pangan Kita di Seluruh IndonesiaSebagai tindak lanjut temuan dugaan penyalahgunaan beras SPHP di Jakarta Timur, Perum Bulog melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 2.000 jaringan Rumah Pangan Kita (RPK).
Pemeriksaan dilakukan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia pada Jumat (30/10/2026).
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan kegiatan tersebut melibatkan satuan tugas khusus bersama jajaran kantor wilayah dan kantor cabang Bulog.
"Satgas khusus ini juga berjalan mulai hari ini dilaksanakan secara serentak seluruh Tanah Air," kata Rizal seusai meninjau sejumlah RPK di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Pemeriksaan jaringan RPK dilakukan untuk memperketat pengawasan distribusi dan mencegah penyalahgunaan beras SPHP di tingkat penyalur.
Melalui pengawasan Bapanas dan pemeriksaan jaringan distribusi oleh Bulog, pemerintah berupaya memastikan beras SPHP diterima masyarakat sesuai peruntukan dan harga yang berlaku.




