Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Pengusaha Properti Tan Kian hingga Ferry Boboho Diperiksa!

disway.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengusaha properti Tan Kian menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),Febrie Adriansyah, Senin, 2 November 2026.

Tan Kian tiba sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia terlihat mengenakan kemeja batik berwarna hijau saat memasuki ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang menjadi saksi kunci dalam perkara tersebut.

Selain Ferry, Lustjie Dewi Kusuma turut dijadwalkan memberikan kesaksian di persidangan.

Diketahui, perkara Febrie kini memasuki tahap pembuktian. Tahapan itu berlangsung setelah majelis hakim melalui putusan sela memerintahkan JPU untuk melanjutkan penuntutan.

BACA JUGA:Pramono Anung Buka Suara soal Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Promotor Disebut Sudah Kantongi Izin

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak perlawanan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dugaan korupsi pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie Adriansyah. 

"Mengadili: Menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," kata ketua majelis hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, Senin, 26 Oktober 2026. 

BACA JUGA:Cek Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama November 2026 Sesuai SKB 3 Menteri, Ada Long Weekend?

Tak berhenti di situ, hakim memerintahkan jaksa untik melanjutkan pokok perkara dengan memanggil dan memeriksa para saksi. 

"Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah," tutur hakim. 

"Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," sambungnya. 

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Febrie melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya. 

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp350 miliar selama periode 2020-2026.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rel Kereta Api Jember-Banyuwangi Tergerus Air, Sejumlah Perjalanan Kereta Dibatalkan
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Usia Baru 20 Tahun! Kimi Antonelli Resmi Jadi Juara Dunia F1 Termuda dalam Sejarah
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Respons Betrand Peto usai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Dua Kemungkinan
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Harga Emas Antam Naik Tipis Rp 5 Ribu Jadi Rp 2,53 Juta/Gram, Galeri24 Stagnan Rp 2,44 Juta
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Bikin Postur Tubuh Bungkuk
• 8 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.