JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian di lapangan padel KOCI Padel House milik Justinus Lhaksana atau yang akrab disapa Coach Justin, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Keduanya ditangkap pada Senin, 26 Oktober 2026, di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 27 Oktober 2026,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin (2/11/2026).
Budi menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis 8 Oktober 2026. Dalam kasus ini, pelaku IA alias B berperan merusak kunci pintu, masuk ke lokasi, dan mengambil sejumlah barang. Pelaku juga bertugas menjual barang elektronik hasil curian melalui Facebook dengan sistem cash on delivery (COD).
“Kerugian dalam peristiwa tersebut diperkirakan sekitar Rp12 juta,” ujarnya.




