JAKARTA, DISWAY.ID - Persoalan pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kini berkembang menjadi polemik yang menyita perhatian publik.
Bukan hanya soal aksi pembakaran tempat usaha milik Jodi Sutanto, kasus ini juga menyeret Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an setelah kepolisian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di lingkungan pesantren.
Peristiwa tersebut bermula dari penolakan sebagian warga terhadap keberadaan warung kuliner nonhalal yang berlokasi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Warung yang menawarkan menu olahan daging babi itu mulai beroperasi pada 25 Maret 2026.
Sebelumnya, Jodi Sutanto diketahui menjalankan usaha kolam pemancingan di kawasan persawahan tersebut selama sekitar lima tahun.
Setelah mengubah konsep bisnisnya, Jodi menggunakan resep keluarga untuk mengembangkan usaha kuliner Mi Babi Tepi Sawah.
Namun, keberadaan warung tersebut mendapat protes dari sebagian warga karena lokasinya dianggap terlalu dekat dengan tempat ibadah.
Padahal, pihak pengelola mengaku telah memiliki izin dari pemerintah daerah. Mereka juga memasang keterangan nonhalal agar calon pelanggan mengetahui jenis makanan yang ditawarkan.
BACA JUGA:Video Lawas Kiky Saputri Naik Jet Pribadi Bareng Menhub Viral, Ejek Rakyat Jelata hingga Tuai Seruan Boikot
Perselisihan antara pengelola dan sebagian warga sempat dimediasi oleh aparat kelurahan serta Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Sayangnya, pertemuan tersebut belum berhasil menemukan titik temu.
Jodi tetap mempertahankan warungnya karena usaha tersebut menjadi salah satu sumber penghasilan keluarga sekaligus menopang kehidupan para pekerjanya.
Ketegangan akhirnya berujung pada aksi kekerasan. Pada dini hari 12 September 2026, sekelompok orang bercadar menyerang dan membakar warung Mi Babi Tepi Sawah.
Bagi Jodi, tindakan tersebut bukan sekadar perusakan bangunan, melainkan juga penghancuran sumber ekonomi yang selama ini dibangun.
Ia menilai aksi pembakaran tersebut sebagai tindakan main hakim sendiri. Karena itu, Jodi menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:PKB Siapkan Manuver Politik Usai Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Ini Langkah Berikutnya
- 1
- 2
- 3
- »





