Dari Penolakan Warung Mi Babi hingga Penggeledahan Pesantren Putri di Sukoharjo, MUI dan Persis Ikut Bereaksi

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Persoalan pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kini berkembang menjadi polemik yang menyita perhatian publik.

Bukan hanya soal aksi pembakaran tempat usaha milik Jodi Sutanto, kasus ini juga menyeret Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an setelah kepolisian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di lingkungan pesantren.

Peristiwa tersebut bermula dari penolakan sebagian warga terhadap keberadaan warung kuliner nonhalal yang berlokasi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Warung yang menawarkan menu olahan daging babi itu mulai beroperasi pada 25 Maret 2026.

Sebelumnya, Jodi Sutanto diketahui menjalankan usaha kolam pemancingan di kawasan persawahan tersebut selama sekitar lima tahun.

Setelah mengubah konsep bisnisnya, Jodi menggunakan resep keluarga untuk mengembangkan usaha kuliner Mi Babi Tepi Sawah.

Namun, keberadaan warung tersebut mendapat protes dari sebagian warga karena lokasinya dianggap terlalu dekat dengan tempat ibadah.

Padahal, pihak pengelola mengaku telah memiliki izin dari pemerintah daerah. Mereka juga memasang keterangan nonhalal agar calon pelanggan mengetahui jenis makanan yang ditawarkan.

BACA JUGA:Video Lawas Kiky Saputri Naik Jet Pribadi Bareng Menhub Viral, Ejek Rakyat Jelata hingga Tuai Seruan Boikot

Perselisihan antara pengelola dan sebagian warga sempat dimediasi oleh aparat kelurahan serta Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Sayangnya, pertemuan tersebut belum berhasil menemukan titik temu.

Jodi tetap mempertahankan warungnya karena usaha tersebut menjadi salah satu sumber penghasilan keluarga sekaligus menopang kehidupan para pekerjanya.

Ketegangan akhirnya berujung pada aksi kekerasan. Pada dini hari 12 September 2026, sekelompok orang bercadar menyerang dan membakar warung Mi Babi Tepi Sawah.

Bagi Jodi, tindakan tersebut bukan sekadar perusakan bangunan, melainkan juga penghancuran sumber ekonomi yang selama ini dibangun.

Ia menilai aksi pembakaran tersebut sebagai tindakan main hakim sendiri. Karena itu, Jodi menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:PKB Siapkan Manuver Politik Usai Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Ini Langkah Berikutnya

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Bidik 732 Desa Energi Berdikari hingga 2030
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bunga Kredit Mekaar Turun Jadi 8%, Mulai Berlaku Pekan Depan
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gibran Dianggap Tak Lagi Sah sebagai Wapres: PDIP, Demokrat, Gerindra Disebut Sudah Bersikap, Bagaimana Golkar?
• 4 jam laluharianfajar
thumb
4 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret John Herdman untuk FIFA Matchday November 2026
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Hidup Makin Sulit! Pasutri Nekat Bunuh Bayi di Toilet Pasar Kebayoran Lama
• 8 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.