Gibran Dianggap Tak Lagi Sah sebagai Wapres: PDIP, Demokrat, Gerindra Disebut Sudah Bersikap, Bagaimana Golkar?

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah partai politik di parlemen disebut telah menyatakan sikap terkait polemik kedudukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai dokumen pendidikannya.

Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, menyebut empat partai telah menyatakan sikap untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Sementara empat partai lainnya, termasuk Partai Golkar yang kini dipimpin Bahlil Lahadalia, disebut belum menyampaikan sikap.

“Posisi Partai menyikapi tindak lanjut proses terhadap keputusan MK dan MA tentang ijazah Wapres Gibran,” kata Didu melalui unggahannya di X, Senin (2/11/2026).

Didu menyebut Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra telah menyatakan sikap terkait tindak lanjut putusan MK dan MA mengenai dokumen pendidikan Gibran.

“Empat partai, yaitu @PKSejahtera, @PDI_Perjuangan, @PDemokrat, dan @Gerindra sudah tegas bahwa setelah putusan MK dan MA tentang ijazah Wapres @gibran_tweet sudah nyatakan sikap untuk proses lebih lanjut keputusan tersebut,” ujarnya.

Adapun empat partai yang disebut belum menyatakan sikap adalah Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem.

Didu menduga sikap Golkar berkaitan dengan kedekatan Ketua Umumnya, Bahlil Lahadalia, dengan Presiden ke-7 Joko Widodo, ayah Gibran.

“Penyebabnya diduga Ketua Umum Golkar @bahlillahadalia adalah pemberi gelar raja Jawa kepada Jokowi dan sangat hormat ke Gibran (sampai cium tangan),” ungkapnya.

Didu juga menyinggung sikap politik PKB dan PAN yang menurutnya sejak awal berpihak kepada Jokowi. Ia menyebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan pernah mengusulkan masa jabatan presiden tiga periode.

Sementara itu, NasDem dinilai Didu cenderung membela Gibran. Ia menyoroti sejumlah pernyataan tokoh partai tersebut yang dianggap mendukung Jokowi dan Gibran.

“Sepertinya yang akan kokoh membela Gibran di DPR adalah @Golkar dan @NasDem,” pungkasnya.

Ferry Koto Sebut Prabowo Juga Harus Mundur

Polemik mengenai kedudukan Gibran juga memunculkan pendapat bahwa Presiden Prabowo Subianto harus ikut mundur apabila status wakil presidennya dianggap tidak sah.

Aktivis gerakan koperasi sekaligus pegiat media sosial, Ferry Koto, menyampaikan pandangan tersebut melalui unggahannya di X, Senin (2/11/2026).

“Jika persyaratan Cawapres tidak sah, maka tidak sah juga pasangan calon. Karena capres tidak bisa nyalon tanpa cawapres,” kata Ferry.

Ia kemudian menyarankan agar pemilihan presiden diulang. Ferry juga menilai Prabowo tidak kompeten dan menyebut presiden dapat mencari pasangan calon wakil presiden lain jika pemilu diulang.

“Daripada mbulet, baiknya Pilpres ulang saja. Apalagi kita sudah tahu, Pak Prabowo inkompeten,” ucapnya.

Ferry turut menyinggung pendapat Mahfud MD yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara. Ia juga mengutip pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon dalam polemik tersebut.

Menurut Ferry, jika Gibran harus mundur atau diberhentikan, Prabowo juga harus mengikuti konsekuensi yang sama karena keduanya merupakan pasangan calon dalam Pilpres 2024.

Pandangan tersebut merupakan pendapat Ferry. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya menjadi keputusan atau kesimpulan hukum mengenai keabsahan jabatan presiden dan wakil presiden.

PROJO Ingatkan Putusan MA Tak Bisa Ditafsirkan Melampaui Objek Perkara

Di tengah polemik tersebut, Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik, mengingatkan agar putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak ditafsirkan melampaui objek perkara.

Menurut Freddy, putusan dalam sengketa administrasi pendidikan itu tidak serta-merta membatalkan hasil Pemilu Presiden 2024 ataupun menjadi dasar untuk memakzulkan wakil presiden.

Ia mengatakan, perkara yang diputus MA berkaitan dengan keabsahan dokumen administrasi pendidikan, bukan sengketa hasil pemilihan presiden maupun pemberhentian wakil presiden. Karena itu, konsekuensi hukum putusan tersebut harus dibaca sesuai ruang lingkup perkara yang diperiksa.

“Jadi, putusan MA itu harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa. Tentu sengketa yang diputus adalah sengketa hukum administrasi mengenai pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan sengketa pemilihan presiden, dan tentu bukan pemberhentian wakil presiden,” ujar Freddy dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV, dikutip Minggu (1/11/2026).

Freddy meminta publik membedakan ranah hukum administrasi negara, hukum pemilu, dan hukum tata negara. Menurut dia, ketiganya memiliki objek, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian yang berbeda.

“Jangan mencampuradukkan ranah hukum administrasi negara dengan hukum pemilu, konstitusi, dan hukum tata negara. Ketiganya tentu memiliki objek, kewenangan, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda,” tuturnya.

Ia menilai, putusan MA mengenai dokumen pendidikan tidak bisa langsung diterjemahkan menjadi dasar pemberhentian Gibran melalui DPR.

“Jadi, tidak bisa langsung diproses oleh DPR melalui upaya pemakzulan seperti yang disebutkan tadi. Mandat rakyat yang sudah diwujudkan melalui pemilu tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak,” terang Freddy.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dulu Sering Keluyuran, Ashanty Bongkar Perubahan Aurel Hermansyah Usai Menikah dengan Atta Halilintar
• 4 jam lalugrid.id
thumb
7 Ucapan yang Tanpa Sadar Membuat Orang Terlihat Sombong
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ikut Open Trip Ilegal saat Gunung Merapi Siaga, 14 Pendaki Diamankan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Naik KRL saat Gerebek Kampung Bahari, Ini Penjelasan KAI
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Ibas Ajak Anak Muda Ponorogo Ciptakan Lapangan Kerja Lewat Reog, Kuliner, dan Industri Digital
• 46 menit lalupantau.com
Berhasil disimpan.