Mediaapakabar.com- Seorang kurir vape narkoba (pod getar) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan di parkiran hotel Jalan Setia Budi, Rabu (28/10/26)
Pelaku ditangkap bersama barang bukti (Barbut) berupa 599 pcs pod getar yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial ES (34) warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha membenarkan adanya penangkapan itu, Senin (2/11/2026).
"Pelaku kami amankan berdasarkan adanya laporan dari tim internal. Lalu pelaku kami tangkap," ucapnya.
Menurutnya, aktivitas pelaku bukan kali pertama dilakukan, karena sebelumnya pelaku pernah mengantarkan 50 pcs vape narkoba, ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
"Pelaku tergiur dengan upah Rp 20 juta yang dijanjikan kepadanya. Kami masih selidiki kasus ini, termasuk status pelaku yang informasinya merupakan pegawai Lapas Kelas I Medan," tambahnya.
Menurut keterangan pelaku, pod getar tidak dijualnya ke dalam lapas.
"Namun tentunya akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tes urine, dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba. ES mengaku mendapatkan pod getar dari AL, masih kami dalami," tuturnya
Rafli memastikan tidak memberikan ruang sekecil apapun kepada pelaku termasuk pelaku lainnya, guna memberantas segala tindak penyalahgunaan narkoba.
"AL akan kami buru, kami tangkap. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama - sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar. Polisi bersama masyarakat," terangnya. (MRF)





