Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebut pihaknya bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian sedang menyinkronkan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan itu ditargetkan rampung paling lambat 31 Desember 2026.
“Lagi disinkronisasi dengan tiga kementerian... perintahnya di Perpres itu tanggal 31 Desember ini paling telat kita harus siapkan aturan turunan,” kata Maman usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kredit Pemberdayaan Perempuan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (2/11).
Maman juga menjelaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Penyalurannya tetap lewat bank penyalur yang ada, sedangkan pemerintah akan berbicara dengan aplikator yang sudah punya basis data pengemudi.
“Kita lihat teman-teman ada yang mau mengajukan atau tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan aturan disusun dengan mempertimbangkan seluruh pihak di ekosistem ojol.
“Prinsipnya sama rata, tidak ada yang merasa dirugikan, keadilan antara kedua belah pihak. Ojol juga harus jalan, harus survive, harus berkembang, aplikator juga harus bisa survive, dan merchant UMKM yang berjualan itu juga harus tumbuh,” kata Maman.
Sebelumnya Perpres Ojol mengatur hubungan kemitraan pengemudi dan perusahaan aplikasi lewat Perjanjian Kemitraan Platform. Isinya mencakup hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, insentif, jaminan sosial, akses data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, hingga mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.
Salah satu ketentuannya menegaskan batas biaya layanan atau biaya platform untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital sebesar 8 persen. Batas itu sebelumnya sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.





