Memisahkan Pemilu, tetapi Mana yang Dipisah?

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

Wacana untuk memisahkan pemilu kembali mengemuka menjelang penyusunan draf dan naskah akademik revisi Undang-Undang Pemilu oleh Panja RUU Pemilu Komisi II DPR. Era pemilu ”lima kotak” yang selama ini banyak menuai kritik dan beban berat akhirnya akan segera berakhir.

Namun, pemisahan yang kini bergulir di DPR justru mengarah pada pemisahan antara pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), yakni pileg digelar terlebih dahulu, lalu beberapa bulan kemudian baru disusul pelaksanaan pilpres. Desain pemisahan seperti ini sejatinya bukan hal baru, melainkan kembali menggunakan pola yang pernah diterapkan pada Pemilu 1999, 2004, 2009, dan 2014.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, telah memerintahkan pemisahan pemilu dengan format yang berbeda, yakni dibagi menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal. Putusan ini sekaligus menggeser arah pengaturan dari sebelumnya yang memberikan keleluasaan opsi keserentakan sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Dalam amarnya, MK mengubah pemaknaan Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dengan pemaknaan baru itu, pemungutan suara nasional dan daerah dilaksanakan dalam dua tahap dengan jeda paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau pelantikan presiden dan wakil presiden. Putusan ini membuka peluang pemilu daerah digelar pada 2031.

Dalam desain baru tersebut, pemilu nasional tetap dilangsungkan secara serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Sementara itu, pemilu lokal, yang mencakup pemilihan DPRD (provinsi dan kabupaten/kota) serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota), dilaksanakan secara serentak dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.

Usulan pemisahan pileg dan pilpres pertama kali datang dari Partai Golkar. Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia, yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, menilai pileg sebaiknya digelar sebelum pilpres seperti pada 2004, 2009, dan 2014.

Doli menyebut dua alasan, yakni pemakaian hasil pileg lima tahun sebelumnya sebagai tiket pencalonan presiden berpotensi bermasalah dan pemisahan membuat pemilih lebih fokus serta punya kesempatan mengenal calon. Pemisahan juga menghindari tumpang tindih isu selama masa kampanye.

Baca JugaPemisahan Pemilu Jadi Momentum Sederhanakan Tahapan

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan mendukung gagasan itu. Ia menilai skema tersebut mengembalikan sistem lama, saat pilpres memakai hasil pileg, dan membuat rakyat lebih fokus memilih. Jeda tiga atau empat bulan antara pileg dan pilpres masih akan dibahas.

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid juga mendukung pileg digelar lebih dahulu. Menurut dia, tiket pencalonan Pilpres 2029 seharusnya memakai hasil Pileg 2029, bukan hasil Pileg 2024. Hasil pileg menentukan partai yang lolos ke parlemen sekaligus menjadi mitra presiden terpilih dan konfigurasinya sangat mungkin berbeda dari 2024.

Begitu pula dari Partai Nasdem. Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum NasDem Saan Mustopa menyatakan, partainya menginginkan pileg dan pilpres dipisah dengan pileg digelar lebih dulu.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Fadli Ramadhanil, menilai, upaya DPR yang ingin mengubah kembali desain pemilu pascaputusan MK mencerminkan problem klasik pembentuk undang-undang. Alih-alih mematuhi putusan peradilan yang bersifat final, para elite politik cenderung mendesain aturan main demi kepentingan kelompoknya sendiri.

Baca JugaJajak Pendapat "Kompas": Mayoritas Publik Setuju Pemisahan Pemilu (1)

Menurut dia, pemisahan antara pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) sengaja dihidupkan kembali karena dinilai lebih menguntungkan kubu partai ketimbang skema pemilu nasional-lokal. Dengan skema lama, posisi tawar partai politik dalam menentukan bursa pencalonan presiden akan kembali berada di tangan para pimpinan atau elite partai.

Sebaliknya, dalam desain keserentakan nasional dan lokal saat ini, dominasi tersebut terpangkas. Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK juga telah membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Akibatnya, para pemilik partai tidak lagi memegang hegemoni penuh; figur potensial yang tidak diakomodasi satu partai kini bisa melirik partai peserta pemilu lainnya dengan syarat dukungan yang jauh lebih longgar.

"Kepentingan sektarian elite politik kita itu selalu saja mengalahkan kepentingan berbangsa dan bernegara," ujar Fadli saat dihubungi Minggu (1/11/2026).

Amar putusan MK

Fadli menegaskan bahwa ruang hukum untuk mengotak-atik jadwal keserentakan pemilu sejatinya sudah tertutup. Berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, format pemilu yang konstitusional terbagi menjadi dua, yakni pemilu serentak nasional (Pilpres, DPR, dan DPD) serta pemilu serentak daerah (Pilkada dan DPRD provinsi/kabupaten/kota) yang dihelat dua tahun hingga maksimal dua setengah tahun kemudian. "Itu adanya di amar putusan. Bagaimana mau menafsirkannya lagi?" imbuhnya.

Merujuk pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Fadli mengingatkan bahwa putusan peradilan wajib dilaksanakan dengan penuh iktikad baik. Memaksakan tafsir baru terhadap putusan yang sudah jelas hanya akan melahirkan ketidakpastian hukum. ”Kalau sudah jelas putusannya, lalu mau diakali lagi, itu artinya tidak ada itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan,” katanya.

Menanggapi argumen sebagian pihak yang masih menjadikan doktrin kebijakan hukum terbuka (open legal policy) sebagai pembenaran, Fadli meminta publik agar tidak memahami tafsir MK secara parsial. Dalih open legal policy tersebut bersumber dari Putusan MK Nomor 55/PUU-XXII/2019, di mana kala itu MK memang memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaiki format keserentakan antara enam atau lima kotak. Namun, faktanya, ruang tersebut diabaikan dan UU Pemilu tetap dibiarkan tanpa perbaikan hingga Pemilu 2024.

Baca JugaKrisis Konstitusional Mengancam jika DPR Abaikan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Terlebih, dalam Putusan 135, MK menggunakan metode penafsiran non-originalist yang berpijak pada realitas sosiologis faktual masyarakat. Pengalaman Pemilu 2024 membuktikan bahwa format "lima kotak" terlampau kacau balau dan membebani penyelenggara. "Lima kotak saja kacau balau, apalagi dipisah-pisah lagi," ujar Fadli.

Jika DPR tetap nekat mengesahkan undang-undang pemilu dengan versinya sendiri, Fadli melihat dua konsekuensi. Pertama, hal itu memberikan preseden buruk mengenai ketidakpatuhan lembaga pembuat undang-undang terhadap putusan peradilan. Kedua, produk hukum tersebut dipastikan akan kembali digugat ke MK.

Fadli menduga penundaan revisi UU Pemilu yang dilakukan secara mepet dengan tahapan merupakan siasat sengaja untuk mempersempit ruang publik dalam menguji konstitusionalitasnya. Kendati demikian, ia memastikan koalisi masyarakat sipil tidak akan tinggal diam. "Kita pasti tunggu di pintu MK. Begitu diundangkan, pasti kami uji lagi,” katanya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda menilai, wacana yang digulirkan DPR untuk memisahkan pileg dan pilres belum tentu bertentangan dengan putusan MK. Sebab, Putusan 135/2024 pada dasarnya hanya memisahkan pemilu nasional—yakni pilpres, DPR, dan DPD yang serentak pada 2029—dari pemilu lokal yang mencakup pileg DPRD dan pilkada.

Terlebih, lanjutnya, penentuan desain pemilu merupakan kebijakan hukum terbuka yang sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden. Selain itu, MK juga tidak memerintahkan secara detail rekayasa konstitusional untuk pemisahan pemilu, termasuk ambang batas pencalonan presiden yang juga telah dihapus.

Baca JugaApa Saja Opsi Rekayasa Konstitusional Pascapenghapusan ”Presidential Threshold”?

Ia menambahkan, rekayasa konstitusional yang diamanatkan dalam putusan MK tidak dirinci secara kaku sehingga ruang tafsir dan perdebatan masih terbuka lebar. Oleh karena itu, DPR dan presiden tetap dapat merumuskan desain keserentakan pemilu yang selaras dengan semangat putusan Mahkamah.

”Rekayasa konstitusional yang diperintahkan MK tidak mendetail. Jadi, masalah ini masih debatable. Menurut saya, silakan DPR dan Presiden menentukan desainnya sesuai putusan MK,” ucap Ni'matul.

Menurut Ni'matul, wacana memisahkan kembali pileg dan pilpres seperti pola masa lalu bisa jadi merupakan bentuk respons parlemen atas hilangnya ambang batas pencalonan presiden. Wacana yang digulirkan DPR tersebut juga kemungkinan besar merupakan titik temu kesepakatan politik parpol-parpol di DPR untuk mengadopsi pemilu lokal 2031.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menegaskan bahwa Panja RUU Pemilu tetap memperhitungkan dan menempatkan putusan MK sebagai acuan penting dalam menata ulang sistem pemilu. Namun, ia tak menampik bahwa DPR tengah merumuskan format rekayasa konstitusional (constitutional engineering) yang paling tepat agar selaras dengan dinamika politik di Senayan.

”Kalau harus melanggar konstitusi, enggak mungkin. Enggak mungkin kita melaksanakan keputusan MK dengan melanggar konstitusi. Nah, bagaimana melaksanakan tidak melanggar konstitusi, atau melaksanakan konstitusi, tapi jangan tabrakan sama MK? Kan, ini konstruksi yang harus kita cari, pasnya itu seperti apa?” ujar Aria.

Baca JugaMayoritas Publik Setuju Pemisahan Pemilu, Apa Respons DPR?

Terkait wacana pemisahan antara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden—di mana pileg didahulukan sebagai tiket pencalonan—Aria mengonfirmasi bahwa skema tersebut memang masuk ke dalam berbagai konstruksi usulan yang dihimpun dari Badan Keahlian DPR maupun fraksi-fraksi di Komisi II. Seluruh usulan itu kini tengah diramu dan dibahas secara mendalam.

Aria menambahkan, draf revisi UU Pemilu yang saat ini digodok masih berada dalam tahap sinkronisasi internal dan menampung berbagai irisan kepentingan—mulai dari aspek filosofis, ideologis, hingga teknokratik. Kendati pembahasan awal masih dilakukan secara tertutup untuk mematangkan materi pokok, ia memastikan ruang partisipasi publik yang luas akan dibuka lebar begitu tahapan pembahasan resmi dimulai.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Mampu Biayai Hidup, Orangtua Bunuh Anak Berusia 20 Bulan di Kebayoran Lama
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Heboh Patung Garapan Trump Meleleh di Washington, Netizen Soroti Dugaan Emas Palsu
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Siap-siap! Jadwal Pemadaman Listrik di Gowa Senin 2 November 2026, Mulai Siang hingga Tengah Malam
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Polisi Janji Usut Tuntas Kecelakaan Truk Molen Tewaskan 6 Orang di Bekasi
• 17 jam laludetik.com
thumb
Pesan Publik di Balik Redefinisi Korupsi
• 10 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.