JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Koci Padel House, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 12 juta.
BACA JUGA:Kinerja Makin Menguat, Telkom Raup Pendapatan Rp113,5 Triliun melalui Pertumbuhan Empat Segmen Bisnis Utama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan perkara tersebut ditangani Unit 3 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Adapun barang-barang yang dicuri merupakan milik PT Solid Sigma Indonesia.
"Kerugian dalam peristiwa tersebut diperkirakan sekitar Rp 12 juta," katanya kepada awak media, Senin 2 November 2026.
Dalam menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku memiliki peran berbeda.
BACA JUGA:Manusia Berhati Iblis! Ayah Tiri dan Ibu Kandung Habisi Nyawa Balita di Toilet Pasar Kebayoran Lama
IA alias B diduga bertugas merusak kunci pintu menggunakan peralatan tertentu, kemudian masuk ke dalam lokasi dan mengambil sejumlah barang berharga.
"Setelah berhasil membawa barang curian, pelaku diduga menjual sejumlah barang elektronik melalui media sosial Facebook dengan sistem cash on delivery (COD)," ujarnya.
Sementara SR diduga berperan sebagai pihak yang mengajak sekaligus merencanakan aksi pencurian.
"Ia juga diduga menyiapkan tang untuk merusak kunci pintu serta mengawasi situasi di sekitar lokasi saat aksi berlangsung," ucapnya.
Polisi kemudian menangkap kedua terduga pelaku pada Senin, 26 Oktober 2026, di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Robot Mobo Laris Manis, AiMOGA Catat 10.000 Calon Pengguna Lewat Pre-order
Keduanya selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 27 Oktober 2026.
- 1
- 2
- »





