Polri dan BPOM Perkuat Kerja Sama Awasi Penyalahgunaan Vape Berisi Narkoba

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menerima audiensi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di Gedung Utama Mabes Polri, Senin (1/11). Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama dalam mengawasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu, termasuk penggunaan vape sebagai media konsumsi narkotika cair.

Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi Polri dan BPOM untuk membahas sejumlah persoalan yang membutuhkan pengawasan bersama. Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, pembahasan juga mencakup penyalahgunaan vape, kratom, kosmetik ilegal, hingga keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami tadi berdiskusi banyak hal terkait dengan adanya dan maraknya penyalahgunaan narkotika dan juga obat-obat tertentu, obat-obat terlarang; begitu juga tentang vape, tentang kratom, tentang kosmetika ilegal, dan juga pangan yang perlu kita awasi kaitannya dengan program nasional MBG," kata Suyudi saat diwawancarai di gedung Mabes Polri, Senin (2/11).

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, kerja sama antara BPOM dan Polri telah memiliki landasan melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Menurutnya, terdapat sejumlah bidang tugas kedua lembaga yang saling berkaitan, terutama dalam pengawasan obat-obatan narkotika.

"Yang pertama, tentu kita sudah sepakati ada MoU antara Badan POM dengan Polri. Nah, dalam konteks itulah, maka ada beberapa sinergisitas tugas kerja yang tentu kita dari Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki tupoksi yang beririsan sangat ketat," kata Taruna.

Ia menjelaskan, salah satu bidang yang menjadi perhatian bersama adalah pengawasan obat-obatan narkotika. Sebab, peredaran obat-obatan tersebut harus memenuhi ketentuan izin edar sebelum digunakan.

"Yang pertama, yang berhubungan dengan obat-obat narkotik. Tentu dalam konteks obat-obat narkotik itu kan untuk beredar membutuhkan izin edar sebelum dipakai," ujarnya.

Selain itu, kedua lembaga juga membahas kratom yang memiliki potensi untuk dikembangkan, tetapi juga berisiko disalahgunakan.

"Bahkan juga komitmen kami yang berhubungan dengan adanya obat bahan alam, sebetulnya belum obat bahan alam, tapi sumber alam kita berupa kratom yang punya potensi dikembangkan, tetapi bisa juga disalahgunakan," jelas Taruna.

Terkait penggunaan vape, Suyudi mengatakan regulasi mengenai hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut. Ia menilai diperlukan aturan yang jelas agar vape maupun kratom tidak disalahgunakan dan membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

"Begitu juga vape, ya. Nanti akan kita lakukan misalnya pelarangan seperti apa, ya. Ini akan ada regulasi yang mengatur itu, ya," kata Suyudi.

Dalam kesempatan tersebut, Suyudi juga menjelaskan bahwa Polri telah menerbitkan surat edaran dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang melarang personel menggunakan, mengkonsumsi, maupun mengedarkan vape.

Ia mengatakan, sanksi terhadap anggota yang melanggar akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Apabila vape yang digunakan mengandung bahan kimia, anggota dapat dikenakan hukuman disiplin. Namun, apabila ditemukan kandungan narkotika, pelanggaran tersebut dapat diproses secara pidana.

"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri; melarang menggunakan, mengkonsumsi, apa lagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain," ujarnya.

Hal senada disampaikan Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir. Ia menjelaskan, pelarangan vape di lingkungan Polri merupakan bagian dari langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan narkotika.

Johnny menyebut terdapat perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair yang kemudian dapat dikonsumsi menggunakan perangkat vape. Modus tersebut dinilai menyulitkan proses deteksi karena cairan narkotika dapat dicampur dengan berbagai perasa.

"Kita sadari adanya evolusi, bahwa narkotika yang dari bentuk padat menjadi bentuk cair. Kemudian device yang dipakai adalah device-nya vape ini, masuk dalam tren lifestyle ini," kata Johnny.

Menurut Johnny, perangkat vape terdiri atas tiga komponen, yakni perangkat atau device, cartridge, dan cairan. Cairan tersebut dapat diberikan berbagai aroma, seperti anggur dan jeruk, sehingga berpotensi menyamarkan kandungan narkotika di dalamnya.

Ia mencontohkan etomidate sebagai salah satu zat yang dapat dicampurkan ke dalam cairan vape dengan tambahan perasa.

"Model-model apa, etomidate, etomidate, ya. Tapi dikasih rasa. Kan sekarang rasa anggur lah, rasa pepaya lah, rasa ini, ya, yang kemudian tadi tingkat kesulitan," ujarnya.

Johnny mengatakan, pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri merupakan langkah proaktif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika melalui perangkat tersebut.

"Jadi, ini salah satu langkah proaktif dan antisipatif dari Polri. Bapak pimpinan, Bapak Kapolri, kita larang," ujarnya.

Untuk pengawasan, Johnny mengatakan Polri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan personel yang kedapatan menggunakan vape. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110, QR code Propam, maupun Bidpropam di tingkat Polda dan Sipropam di tingkat Polres.

"Secara internal kita punya pengawasan struktural, kita punya pengawasan fungsional, dan pengawasan melekat. Ini yang kita lakukan. Tapi dalam hal ini kita ngajak tadi, pengawasan horizontal melibatkan masyarakat," tuturnya.

Di sisi lain, Johnny menyebut pelarangan vape telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk tujuh negara di kawasan ASEAN, yakni Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, Singapura, dan Brunei. Sementara itu, Malaysia dan Indonesia masih dalam proses.

"Dari konteks negara ASEAN, ada 7 negara ASEAN yang melakukan pelarangan, Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, Singapura, Brunei. Memang masih ada empat, Malaysia sedang proses, Indonesia juga sedang dalam proses, Filipina dan Timor Leste belum," kata Johnny.

Menurutnya, pelarangan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika yang kini dapat diubah dari bentuk padat menjadi cair dan dikonsumsi menggunakan perangkat vape.

"Karena tadi, mengantisipasi terkait dengan bentuk narkotika yang padat menjadi cair yang kemudian mudah untuk dikonsumsi, apalagi ngikutin tren lifestyle ini. Jadi salah satunya tadi, ini hal yang cukup strategis kita mau pangkas," tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KSP: Pendidikan Harus Memberikan Pengalaman Nyata agar Anak Tumbuh Kreatif
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hasil Bilbao Vs Sociedad: Los Leones Rebut Kemenangan dalam Derbi Basque
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Suka Lagu A2O NEON? Ini 5 Lagu K-Pop Lainnya dengan Nuansa Serupa!
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Busrah dan Husniah Talenrang Surati DPP, Minta 6 Anggota DPRD Gowa dari PAN Dipecat Tidak Hormat
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Tragis, Balita 20 Bulan Dibunuh Ibu dan Ayah di Jaksel
• 19 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.