Jakarta (ANTARA) - Celah terbesar program beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) berada setelah beras meninggalkan jalur resmi, bukan di gudang Bulog.
Inspeksi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta Timur pada 28 Oktober menemukan sekitar 600 ton beras yang diduga diselewengkan untuk dijual sebagai beras premium.
Beras yang semestinya dilepas paling mahal Rp12.500 per kilogram di Jakarta itu diduga dikemas ulang atau dicampur, lalu dipasarkan dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram. Selisih Rp4.500 per kilogram itulah yang menjadi pemicu utama terjadinya penyelewengan.
Harga SPHP dikunci melalui harga eceran tertinggi (HET) karena negara menanggung sebagian biayanya, sementara beras premium bergerak mengikuti pasar. Jarak harga sebesar itu menciptakan insentif bagi spekulan, sebab satu karung yang berganti label dari SPHP menjadi premiun langsung memberi margin tanpa proses produksi tambahan.
Kerugian negara menurut Badan Pangan Nasional (Bapanas), yang menaksir subsidi tidak sampai kepada masyarakat, mencapai Rp3,3 miliar apabila seluruh 600 ton itu memang beras SPHP dengan dukungan harga sekitar Rp5.510 per kilogram.
Artinya, setiap kilogram yang diselewengkan membawa pergi subsidi yang sudah dibayar negara sebelum beras itu tiba di tangan konsumen yang berhak.
Persoalan menjadi lebih rumit karena mutu beras SPHP kini makin baik. Beras yang disalurkan Bulog saat ini sudah sangat layak, dan Amran menyebut beras yang dikemas ulang itu beras lokal dengan kualitas bagus.
Bagi konsumen di jalur resmi, mutu ini kabar baik. Bagi pengoplos, mutu yang sama justru memudahkan penyamaran, karena beras SPHP yang dipindahkan ke karung premium sulit dibedakan secara kasat mata. Akibatnya, pengawasan mutu perlu dilengkapi perlindungan atas identitas dan asal-usul setiap karung.
Jalur yang ditempuh beras SPHP memang panjang. Penyalurannya melewati sembilan jenis saluran, mulai dari Rumah Pangan Kita (RPK), pengecer pasar rakyat, ritel modern, hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Beberapa pengamat pertanian dan pangan menyoroti pengawasan yang melemah begitu beras keluar dari distributor resmi. Kasus Jakarta Timur sejalan dengan pengamatan itu.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyebut penelusuran data pemesanan aplikasi Klik SPHP, dokumen angkut, dan rekaman kamera pengawas mengarah kepada satu mitra RPK, yang pemesanannya semula berlangsung melalui sistem resmi.
Mitra berinisial RH, yang kini menjadi tersangka dan dalam pemeriksaan Polres Jakarta Timur, diduga memesan beras SPHP melampaui batas pemesanan RPK yang berkisar 2 hingga 4 ton, lalu membongkar kemasan aslinya dan memindahkan isinya ke karung 50 kilogram.
Baca juga: Bapanas perkuat pengawasan beras SPHP guna cegah praktik mafia pangan
Memasang pagar
Pemerintah sebenarnya telah memasang pagar di beberapa mata rantai. Penyalur wajib mencatat transaksi lewat aplikasi, dilarang membuka kemasan atau mencampur beras SPHP dengan beras lain, wajib menjual sesuai HET, serta mencantumkan harga, identitas gerai, dan saluran pengaduan.
Harga juga dikunci di dua titik: beras keluar gudang Bulog seharga Rp11.000 per kilogram dan dijual ke konsumen paling mahal Rp12.500 per kilogram, sehingga penyalur memperoleh margin sekitar Rp1.500 per kilogram.
Sejak Agustus 2025, Bulog juga berhenti menyalurkan SPHP melalui grosir karena saluran itu dinilai rawan oplosan. Regulasi dan aplikasi mencatat transaksi, tetapi belum tentu mengikuti pergerakan fisik barang.
Data pembelian setiap mitra perlu dicocokkan dengan stok yang benar-benar disimpan dan dijual, sehingga selisihnya terdeteksi sebelum menumpuk menjadi ratusan ton.
Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menekankan hal serupa. Ia menilai penyidik perlu mencocokkan riwayat transaksi dengan barang bukti, karena volume 600 ton sulit dijelaskan bila hanya berasal dari satu atau dua RPK dengan beberapa kali pembelian.
Pengamat kebijakan dan ekonomi pertanian IPB University Prima Gandhi menawarkan digitalisasi kemasan untuk mempersempit celah tersebut. Setiap karung diberi kode QR unik yang dicetak langsung pada kemasan, bukan stiker yang mudah dicopot, dan terhubung dengan sistem pelacakan distribusi.
Dengan begitu, asal barang dan jalur penyalurannya dapat diverifikasi, termasuk titik ketika beras berbelok dari peruntukannya.
Segel yang meninggalkan bekas bila dibuka, pencatatan perpindahan barang, dan pemantauan stok berkala dapat melengkapinya, sementara blockchain bisa dipertimbangkan untuk menjaga integritas catatan transaksi. Efektivitas sistem itu tetap bergantung pada disiplin setiap pelaku memasukkan data yang akurat dan pada verifikasi petugas di lapangan.
Kesempatan untuk menerapkannya sedang terbuka. Pada 20 Oktober 2026, Bulog meluncurkan kemasan baru beras SPHP medium dengan identitas Beras Kita Medium.
Perubahan desain kemasan memberi ruang untuk menanamkan fitur pelacakan sejak tahap produksi karung. Selama masa peralihan, kemasan SPHP lama tetap disalurkan hingga habis, sehingga dua kemasan beredar bersamaan dan pengawasan perlu memperhitungkan keduanya.
Konsumen dapat ikut menjaga program melalui pengetahuan tentang ciri kemasan resmi, harga, dan saluran pengaduan. Sebaiknya pula pemerintah, akademisi, dan media gencar memberi edukasi, di saat yang sama Kementerian Pertanian telah membuka nomor aduan penyelewengan beras SPHP.
Meski demikian, karena mutu fisiknya mirip, konsumen tidak selalu mampu mengenali beras yang telah dikemas ulang dari tekstur atau aromanya. Pemeriksaan kasat mata juga tidak bisa memastikan asal jalur distribusi sebuah produk, sehingga tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah dan pelaku usaha yang mengelola peredarannya.
Penegakan hukum
Penegakan hukum menjadi lapis berikutnya. Penindakan seharusnya menyasar pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungan, bukan pekerja yang membongkar karung, melalui sanksi ekonomi, pidana berat, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Pemerintah telah bergerak di sisi internal dengan mencopot delapan pejabat, terdiri atas enam pejabat Kantor Wilayah Bulog DKI Jakarta dan dua pejabat Bapanas, serta memberi peringatan kepada dua pejabat lainnya.
Bulog juga membentuk satuan tugas khusus untuk menertibkan penyaluran cadangan beras pemerintah di seluruh jaringan RPK, sementara kepolisian telah menetapkan RH sebagai tersangka dan memeriksa pihak swasta lain yang diduga terlibat. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan ada tidaknya unsur pidana pada masing-masing pihak.
Prima Gandhi mengingatkan bahwa sidak dan penangkapan setelah kejadian merupakan cara yang reaktif. Kasus serupa pernah terungkap di Pekanbaru pada Juli 2025 dan di Jawa Timur pada April 2026, dengan modus yang terus berganti.
Dulu beras bermutu rendah dimasukkan ke karung SPHP, kini beras SPHP yang bermutu baik dipindahkan ke karung premium. Karena modus bergeser mengikuti celah, pengawasan perlu berjalan sebelum, selama, dan sesudah distribusi, dengan tanggung jawab yang jelas pada setiap pelaku.
Sepanjang 2026, pemerintah menargetkan penyaluran 828 ribu ton beras SPHP dengan dukungan subsidi harga Rp4,97 triliun. Pada pertengahan Oktober, penugasan tambahan kedua senilai Rp694,3 miliar untuk sekitar 125,8 ribu ton mulai disalurkan melalui saluran yang sama ketika kemasan lama dan kemasan Beras Kita Medium masih beredar berdampingan di pasar.
Baca juga: Bapanas: Temuan 600 ton beras SPHP dioplos rugikan negara Rp3,3 miliar
Inspeksi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta Timur pada 28 Oktober menemukan sekitar 600 ton beras yang diduga diselewengkan untuk dijual sebagai beras premium.
Beras yang semestinya dilepas paling mahal Rp12.500 per kilogram di Jakarta itu diduga dikemas ulang atau dicampur, lalu dipasarkan dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram. Selisih Rp4.500 per kilogram itulah yang menjadi pemicu utama terjadinya penyelewengan.
Harga SPHP dikunci melalui harga eceran tertinggi (HET) karena negara menanggung sebagian biayanya, sementara beras premium bergerak mengikuti pasar. Jarak harga sebesar itu menciptakan insentif bagi spekulan, sebab satu karung yang berganti label dari SPHP menjadi premiun langsung memberi margin tanpa proses produksi tambahan.
Kerugian negara menurut Badan Pangan Nasional (Bapanas), yang menaksir subsidi tidak sampai kepada masyarakat, mencapai Rp3,3 miliar apabila seluruh 600 ton itu memang beras SPHP dengan dukungan harga sekitar Rp5.510 per kilogram.
Artinya, setiap kilogram yang diselewengkan membawa pergi subsidi yang sudah dibayar negara sebelum beras itu tiba di tangan konsumen yang berhak.
Persoalan menjadi lebih rumit karena mutu beras SPHP kini makin baik. Beras yang disalurkan Bulog saat ini sudah sangat layak, dan Amran menyebut beras yang dikemas ulang itu beras lokal dengan kualitas bagus.
Bagi konsumen di jalur resmi, mutu ini kabar baik. Bagi pengoplos, mutu yang sama justru memudahkan penyamaran, karena beras SPHP yang dipindahkan ke karung premium sulit dibedakan secara kasat mata. Akibatnya, pengawasan mutu perlu dilengkapi perlindungan atas identitas dan asal-usul setiap karung.
Jalur yang ditempuh beras SPHP memang panjang. Penyalurannya melewati sembilan jenis saluran, mulai dari Rumah Pangan Kita (RPK), pengecer pasar rakyat, ritel modern, hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Beberapa pengamat pertanian dan pangan menyoroti pengawasan yang melemah begitu beras keluar dari distributor resmi. Kasus Jakarta Timur sejalan dengan pengamatan itu.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyebut penelusuran data pemesanan aplikasi Klik SPHP, dokumen angkut, dan rekaman kamera pengawas mengarah kepada satu mitra RPK, yang pemesanannya semula berlangsung melalui sistem resmi.
Mitra berinisial RH, yang kini menjadi tersangka dan dalam pemeriksaan Polres Jakarta Timur, diduga memesan beras SPHP melampaui batas pemesanan RPK yang berkisar 2 hingga 4 ton, lalu membongkar kemasan aslinya dan memindahkan isinya ke karung 50 kilogram.
Baca juga: Bapanas perkuat pengawasan beras SPHP guna cegah praktik mafia pangan
Memasang pagar
Pemerintah sebenarnya telah memasang pagar di beberapa mata rantai. Penyalur wajib mencatat transaksi lewat aplikasi, dilarang membuka kemasan atau mencampur beras SPHP dengan beras lain, wajib menjual sesuai HET, serta mencantumkan harga, identitas gerai, dan saluran pengaduan.
Harga juga dikunci di dua titik: beras keluar gudang Bulog seharga Rp11.000 per kilogram dan dijual ke konsumen paling mahal Rp12.500 per kilogram, sehingga penyalur memperoleh margin sekitar Rp1.500 per kilogram.
Sejak Agustus 2025, Bulog juga berhenti menyalurkan SPHP melalui grosir karena saluran itu dinilai rawan oplosan. Regulasi dan aplikasi mencatat transaksi, tetapi belum tentu mengikuti pergerakan fisik barang.
Data pembelian setiap mitra perlu dicocokkan dengan stok yang benar-benar disimpan dan dijual, sehingga selisihnya terdeteksi sebelum menumpuk menjadi ratusan ton.
Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menekankan hal serupa. Ia menilai penyidik perlu mencocokkan riwayat transaksi dengan barang bukti, karena volume 600 ton sulit dijelaskan bila hanya berasal dari satu atau dua RPK dengan beberapa kali pembelian.
Pengamat kebijakan dan ekonomi pertanian IPB University Prima Gandhi menawarkan digitalisasi kemasan untuk mempersempit celah tersebut. Setiap karung diberi kode QR unik yang dicetak langsung pada kemasan, bukan stiker yang mudah dicopot, dan terhubung dengan sistem pelacakan distribusi.
Dengan begitu, asal barang dan jalur penyalurannya dapat diverifikasi, termasuk titik ketika beras berbelok dari peruntukannya.
Segel yang meninggalkan bekas bila dibuka, pencatatan perpindahan barang, dan pemantauan stok berkala dapat melengkapinya, sementara blockchain bisa dipertimbangkan untuk menjaga integritas catatan transaksi. Efektivitas sistem itu tetap bergantung pada disiplin setiap pelaku memasukkan data yang akurat dan pada verifikasi petugas di lapangan.
Kesempatan untuk menerapkannya sedang terbuka. Pada 20 Oktober 2026, Bulog meluncurkan kemasan baru beras SPHP medium dengan identitas Beras Kita Medium.
Perubahan desain kemasan memberi ruang untuk menanamkan fitur pelacakan sejak tahap produksi karung. Selama masa peralihan, kemasan SPHP lama tetap disalurkan hingga habis, sehingga dua kemasan beredar bersamaan dan pengawasan perlu memperhitungkan keduanya.
Konsumen dapat ikut menjaga program melalui pengetahuan tentang ciri kemasan resmi, harga, dan saluran pengaduan. Sebaiknya pula pemerintah, akademisi, dan media gencar memberi edukasi, di saat yang sama Kementerian Pertanian telah membuka nomor aduan penyelewengan beras SPHP.
Meski demikian, karena mutu fisiknya mirip, konsumen tidak selalu mampu mengenali beras yang telah dikemas ulang dari tekstur atau aromanya. Pemeriksaan kasat mata juga tidak bisa memastikan asal jalur distribusi sebuah produk, sehingga tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah dan pelaku usaha yang mengelola peredarannya.
Penegakan hukum
Penegakan hukum menjadi lapis berikutnya. Penindakan seharusnya menyasar pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungan, bukan pekerja yang membongkar karung, melalui sanksi ekonomi, pidana berat, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Pemerintah telah bergerak di sisi internal dengan mencopot delapan pejabat, terdiri atas enam pejabat Kantor Wilayah Bulog DKI Jakarta dan dua pejabat Bapanas, serta memberi peringatan kepada dua pejabat lainnya.
Bulog juga membentuk satuan tugas khusus untuk menertibkan penyaluran cadangan beras pemerintah di seluruh jaringan RPK, sementara kepolisian telah menetapkan RH sebagai tersangka dan memeriksa pihak swasta lain yang diduga terlibat. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan ada tidaknya unsur pidana pada masing-masing pihak.
Prima Gandhi mengingatkan bahwa sidak dan penangkapan setelah kejadian merupakan cara yang reaktif. Kasus serupa pernah terungkap di Pekanbaru pada Juli 2025 dan di Jawa Timur pada April 2026, dengan modus yang terus berganti.
Dulu beras bermutu rendah dimasukkan ke karung SPHP, kini beras SPHP yang bermutu baik dipindahkan ke karung premium. Karena modus bergeser mengikuti celah, pengawasan perlu berjalan sebelum, selama, dan sesudah distribusi, dengan tanggung jawab yang jelas pada setiap pelaku.
Sepanjang 2026, pemerintah menargetkan penyaluran 828 ribu ton beras SPHP dengan dukungan subsidi harga Rp4,97 triliun. Pada pertengahan Oktober, penugasan tambahan kedua senilai Rp694,3 miliar untuk sekitar 125,8 ribu ton mulai disalurkan melalui saluran yang sama ketika kemasan lama dan kemasan Beras Kita Medium masih beredar berdampingan di pasar.
Baca juga: Bapanas: Temuan 600 ton beras SPHP dioplos rugikan negara Rp3,3 miliar





