JAKARTA - Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dilaporkan ke Propam Polri. Hal itu berkaitan dengan penggerebekan santri di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ), Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI). Mereka mengadukan dua petinggi di wilayah Jateng tersebut terkait dugaan pelanggaran dalam proses penggerebekan santri tersebut.
"Dalam rangka membuat laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo,"kata Ketua APAI Paman Nurlette di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
"Berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan oleh anak buah atau anggotanya terhadap Pondok Pesantren Hikmatul Quran,"sambungnya.
Menurut Paman, apa yang dilakukan oleh jajaran Polda Jateng dalam penggerebekan santri tersebut telah menciderai prosedural formal dalam KUHAP.
Baca Juga:Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Lampung, Modus Modifikasi Truk Gunakan 5 Barcode"Kami menilai bahwa kasus ini perlu harus diproses atau ditangani secara transparansi, akuntabel, objektif, profesional, dan terutama menghadirkan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk para santriwati dan para ustazah di pondok pesantren tersebut," ujar Paman.
Paman mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, personel Polda Jateng melakukan penggerebekan di ponpes itu lengkap dengan senjata laras panjang. Mereka mendobrak pintu pesantren lantaran operasi itu dilakukan ketika penghuni sedang tertidur lelap atau tepatnya pukul 03.20 WIB.
"Pada saat mereka mendobrak pintu pesantren, para santriwati dan ustazah, mereka bangun dalam kondisi tidak mengenakan hijab atau aurat mereka terlihat," ucap Paman.
Santri dan ustazah pun panik dan takut ketika pintu didobrak polisi. Mereka pun sempat bersembunyi di salah satu kamar, namun kembali didobrak oleh aparat.
Baca Juga:5 Personel Polda Jatim Gabung FPU 8 Minusca, Jalankan Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah"Pada saat mereka interogasi, ada kebetulan seorang santriwati yang dihampiri terus disuruh tiarap. Setelah disuruh tiarap, badannya disuruh bolak-balik beberapa kali dan ditanya dengan nada yang diduga diskriminatif dan intimidatif," tutur Paman.
Seharusnya, kata Paman, dalam menjalankan tugasnya, polisi harus patuh dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi, mulai dari Pasal 28 sampai 28 J tentang hak asasi manusia, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan adanya kejadian ini, Paman mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menginstruksikan Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo.
Dalam laporan yang diterima dalam bentuk Dumas ini, pelapor membawa barang bukti berupa video keterangan dari pihak Pondok Pesantren HQ, surat edaran dari pondok pesantren mengenai kronologis dan komentar netizen yang memang punya persepsi negatif terhadap pondok pesantren itu.
Baca Juga:Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom, Gantikan Qodari"Untuk diperiksa dan diberikan sanksi tegas, timpal dengan perbuatannya. Karena pelanggaran prosedural formal ini jangan dinormalisasikan. Ini tidak baik dalam negara hukum," pungkasnya.
#nasional




