SEMARANG — Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Yulianto mengungkapkan, mencuatnya sorotan publik terkait dugaan pelanggaran SOP dalam penggerebekan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo tidak akan mengganggu pencarian terhadap eks napi terorisme (napiter) berinisial I. I adalah terduga pelaku pembakaran Warung Mi dan Babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026 lalu.
“DPO tetap dicari,” ujar Yulianto ketika ditanya apakah isu dugaan pelanggaran SOP dalam penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran mengganggu upaya pencarian terhadap I yang kini telah ditetapkan sebagai DPO, Senin (2/11/2026).
Baca Juga
Potensi Rp 1.500 Triliun Tambahan Penerimaan Negara, Hashim: Warteg hingga Salon Belum Kena Pajak
Golkar-PDIP Isyaratkan Desakan Gibran Mundur Terkait Ijazah
Ribuan Warga Israel Turun ke Jalan Dukung Persekutuan dengan Partai Arab untuk Singkirkan Netanyahu
Menurut Yulianto, karena I adalah DPO, proses pencarian dan pemburuan tidak hanya bisa dilakukan oleh aparat kepolisian atau otoritas terkait lainnya. “Yang bersangkutan sudah DPO, maka siapapun terlibat dalam proses pencarian atau apabila menemukan. Bahkan masyarakat pun bisa terlibat,” ucapnya.
Dia menerangkan, saat ini Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jateng tengah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran prosedur dalam penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Itwasda Polda Jateng turut terlibat dalam proses tersebut.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Ini didasarkan pada pengaduan tentang penggeledahan tidak sesuai SOP. Ini sedang didalami,” kata Yuliyanto.
Kendati demikian, Yulianto mengaku tak bisa mengungkap siapa yang mengadukan dugaan pelanggaran SOP dalam penggerebekan tersebut. “Mekanisme kami tidak mem-publish pihak pengadu,” ucapnya.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)