Alasan Richard Lee Tuding Doktif Gunakan Produk Palsu Sebagai Barang Bukti

cumicumi.com
2 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Richard Lee belum lama ini diketahui hadir sebagai saksi terdakwa dalam sidang dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Sidang tersebut diketahui digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada 29 Oktober silam.

Dalam persidangan tersebut, Richard Lee sempat mengungkapkan adanya kejanggalan barang bukti yang diajukan pihak Dokter Detektif (Doktif). Laki-laki yang berprofesi sebagai dokter kecantikan itu menyebut bahwa produk White Tomato (WT) yang dijadikan barang bukti sitaan dan sempat diuji oleh pihak pelapor bukanlah produk resmi dari kliniknya.

"Yang bisa saya sampaikan, itu bukan produk saya. Dari awal juga saya bilang, itu bukan produk resmi dari klinik saya. Setelah melewati persidangan berbulan-bulan, saya pastikan, itu produk palsu. Sekali lagi saya bilang, itu produk palsu," tutur Richard Lee.

Bukan hanya itu, Richard Lee juga menuding bahwa Doktif tidak membeli produk tersebut melalui klinik dan channel resmi melainkan dari pihak ketiga. Bahkan, pihak Richard menemukan adanya indikasi manipulasi transaksi berupa selisih data penjualan boks produk pada toko tersebut

"Doktif tidak beli produk dari tempat saya. Dari persidangan, kita tahu ternyata dia beli dari tempat orang lain, Graba Shop dan Rachel Shop. Saya enggak tahu siapa di balik toko itu dan siapa yang punya," paparnya.

Lebih lanjut, Richard Lee juga menyoroti ketidaksinkronan data dari pemilik toko terkait jumlah stok barang yang dinilai sama sekali tidak masuk akal.

"Graba Shop bilang, beli 13 boks. Terjual 10,5 boks dan 2,5 boks lainnya di hakim. Lah berarti nambah dong?" imbuhnya.

Sementara itu, pihak Doktif mengakui di persidangan bahwa produk White Tomato (WT) tersebut memang tidak dibeli langsung melalui akun atau platform resmi milik klinik dr. Richard Lee. Namun, pihak Doktif menegaskan bahwa lokasi pembelian tidak mengubah esensi pelanggaran.

Doktif juga menegaskan bahwa fokus perkara hukum ini bukanlah validitas hasil uji laboratorium semata, melainkan tindakan penempelan stiker penandaan baru (relabeling) pada kemasan produk yang mengubah keterangan kandungan (dari L-Glutathione menjadi White Tomato) secara ilegal tanpa nomor izin edar resmi. (ND)



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dukung Swasembada Protein, BRI Perkuat Pembiayaan di Ekosistem Pangan
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kejagung Geledah Kantor PT IPPS Terkait Kasus Transfer Pricing TPL, Temukan Ruangan Tersembunyi
• 22 jam laludisway.id
thumb
Polisi Gerebek Kampung Bahari dan Amankan 29 Orang, Adang Daradjatun Desak Bandar Narkoba Diusut Tuntas
• 5 jam lalupantau.com
thumb
OJK Catat Aset Keuangan Syariah RI Capai Rp 3.307 triliun, Tumbuh 9,28%
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Beregu Putra dan Putri Dihapus, Ini Format Baru Bulu Tangkis SEA Games 2027
• 18 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.