JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama atau Kemenag berkomitmen mengawal pemulihan kondisi para santri Rumah Tahfiz HQ di Sukoharjo, Jawa Tengah serta keberlanjutan hak belajar mereka usai penggeledahan yang dilakukan polisi pada 27 Oktober 2026.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, pendekatan pelindungan anak dan pembinaan pendidikan menjadi fokus pihaknya.
"Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita,” kata Kamaruddin di Jakarta, Senin (2/11/2026), dikutip dari laman Kemenag.
“Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan," tegasnya.
Baca Juga: Polri Buka Suara Terkait Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Menurut Kamaruddin, seluruh peserta didik, baik di jalur formal maupun nonformal, berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan.
Ia menekankan, siswa yang sedang belajar dan menghafal Al-Quran di lembaga tersebut harus dijaga kondisi psikologis maupun masa depan pendidikannya.
"Kita tentu harus bersama-sama menjaga Indonesia ini, menjaga agar suasana sosiologis warga bangsa tetap terjaga,” tegasnya.
“Sekali lagi, Kementerian Agama tentu akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar seluruh anak-anak Indonesia, baik yang berada di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sama-sama kita jaga," imbuhnya.
Bukan Binaan KemenagMengenai status lembaga tersebut, Kamaruddin memastikan rumah tahfidz itu belum memiliki izin operasional atau IJOP yang menandakan sebagai binaan Kementerian Agama.
"Jadi (rumah tahfidz tersebut) bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama.”
“Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga. Semuanya harus kita bina karena mereka adalah warga bangsa," lanjutnya.
Baca Juga: Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Komnas HAM Minta Santriwati Dapat Pemulihan Psikologis
Ia menambahkan, dalam regulasi perizinan kepesantrenan, ada sejumlah prosedur serta rukun pesantren (arkanul ma'had) yang harus dipenuhi sebuah lembaga.
Misalnya, keberadaan sosok kiai, masjid, asrama, serta kurikulum pengajaran yang terstandar.
“Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena yang namanya pesantren itu harus memenuhi arkanul ma'had. Harus ada kiainya, ada masjidnya, dan sebagainya,” tegas Kamaruddin.
Polri soal Penggeledahan PonpesSebelumnya, Kompas.tv memberitakan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren usai penggeledahan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
"Polri sangat memahami bahwa peristiwa dini hari itu meninggalkan adanya rasa takut, khususnya bagi anak-anak kita dan perempuan, atau santriwati yang berada di lokasi," kata Johnny, Minggu (1/11/2026).
“Kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak."
Baca Juga: Komnas HAM Soroti Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Minta Propam Periksa Dugaan Pelanggaran Prosedur
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah (Jateng), penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terkait dugaan pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026 lalu.
Dalam penyidikan tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S serta tengah melakukan pencarian terhadap seorang tersangka lainnya berinisial I.
Tanggapan Komnas HAMKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons penggeledahan polisi terhadap sebuah pondok pesantren (ponpes) di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara independen terkait dugaan pelanggaran prosedur.
"Kepala Divisi Propam Polri dan Ketua Kompolnas, untuk segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force)," kata Anis pada Minggu (1/11/2026).
Pihaknya juga meminta dilakukann audit terhadap keabsahan surat izin geledah dari Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Selain itu, Anis menegaskan, aparat penegak hukum wajib tunduk pada asas legalitas dan kepastian hukum, sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 113 dan Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Penggeledahan rumah atau bangunan pada prinsipnya harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disertai penunjukan surat tugas dan surat izin, serta pembuatan berita acara," ujarnya.
"Dalam keadaan mendesak, penggeledahan dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu dengan memenuhi persyaratan dan mekanisme persetujuan pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP."
Baca Juga: Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Bakal Libatkan Propam
Gunakan Senjata Laras PanjangAdapun berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, peristiwa dugaan penggeledahan dilakukan di salah satu ponpes di Mojolaban, Sukoharjo, serta sebuah ponpes di Jenawi, Karanganyar, pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggeledahan tersebut diduga dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, serta Satuan Brimob terkait penyidikan kasus pembakaran warung di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026.
Berdasarkan Surat Edaran Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok yang dihuni 12 santriwati (berusia 10-16 tahun) dan 4 ustazah.
Aparat diduga melakukan tindakan berupa penodongan senjata, penarikan paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, melakukan tindakan intimidatif, serta membawa 15 orang penghuni pondok ke Polsek Mojolaban.
Seluruhnya kemudian dipulangkan usai menjalani proses pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus pidana yang disangkakan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kemenag
- pesantren di sukoharjo
- penggeledahan ponpes di sukoharjo
- ponpes di sukoharjo
- penggeledahan ponpes
- ponpes





