KPAI dan Komnas Perempuan Kecam Penggeledahan Rumah Tahfidz di Sukoharjo

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Perlindungan Anak Indonesia bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mengecam keras dugaan pelanggaran prosedur aparat kepolisian saat menggeledah Rumah Tahfidz ”Hamalatul Qur’an” di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tindakan tersebut berdampak pada anak-anak dan perempuan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan penegakan hukum wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta menghormati hak asasi perempuan.

”KPAI menghormati kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap tindak pidana secara tuntas. Namun, setiap tindakan penegakan hukum yang bersinggungan dengan anak wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Ketua KPAI Aris Leksono, Senin (2/10/2026) dalam konferensi pers di kantor KPAI Jakarta.

Dalam keterangan pers, Aris didampingi Komisioner KPAI, Jasra Putra, Ai Maryati Solihah, dan Diyah Puspitarini. Ia menyatakan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB, bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta berisiko menimbulkan trauma psikologis berat bagi para santriwati anak dan guru perempuan.

Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 10 santriwati berusia 10–16 tahun, seorang ustazah, dan dua anak balita dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca JugaDi Balik Penggeledahan Ponpes dan Dugaan Intimidasi Penghuni

Penggeledahan asrama putri tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung ”Mi dan Babi Tepi Sawah” di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.

Dugaan pelanggaran prosedur

Berdasarkan pengawasan KPAI, pengelola Rumah Tahfidz dan para santriwati menyampaikan sejumlah keberatan terkait penggeledahan oleh personel bersenjata lengkap yang dilakukan saat santriwati sedang tertidur. Selain itu, mereka juga menyayangkan tindakan petugas yang tidak memberikan kesempatan bagi sebagian santriwati untuk mengenakan jilbab terlebih dahulu.

Selain itu, ada dugaan bentakan, penodongan senjata yang mengarah pada santriwati, serta perlakuan fisik terhadap seorang santriwati. Mereka juga mendapati pemeriksaan awal berlangsung tanpa pendampingan orangtua maupun pendamping hukum.

Menurut Komnas Perempuan para santriwati dan ustazah berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Dengan status hukum tersebut, pemanggilan semestinya dilakukan secara patut, melalui surat resmi dan bukan melalui operasi dini hari oleh aparat bersenjata lengkap.

Karena itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, mengingatkan penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal ini dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT).

Di sisi lain, KPAI mengingatkan jaminan perlindungan khusus anak saksi dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kerahasiaan identitas anak saksi (Pasal 19 UU SPPA), serta perlakuan manusiawi (Pasal 64 UU Perlindungan Anak).

Baca JugaRefleksi Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum

Operasi bersenjata pada dini hari di asrama perempuan juga dinilai melanggar UU tentang Perlindungan Anak dan Pasal 37 Konvensi Hak Anak. Pemaksaan membuka jilbab dinilai melanggar hak anak atas kebebasan beragama (Pasal 6 UU Perlindungan Anak) dan hak privasi (Pasal 16 Konvensi Hak Anak).

Status perizinan

Terkait status lembaga, KPAI dan Kementerian Agama (Kemenag) mengonfirmasi Rumah Tahfidz ”Hamalatul Qur’an” belum mengantongi izin operasional resmi sebagai pondok pesantren dan tidak memenuhi syarat rukun pesantren sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Tempat tersebut merupakan rumah pengajian Al-Qur'an.

Meskipun demikian, KPAI dan Komnas Perempuan menilai persoalan administrasi perizinan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pemenuhan pendidikan dan perlindungan khusus anak. Pascapenggeledahan, para santriwati telah dipulangkan, tetapi kegiatan belajar mengajar terhenti karena lokasi masih dipasangi garis polisi.

Komnas Perempuan mencatat pernyataan kepolisian bahwa penggeledahan telah berbekal izin pengadilan serta melibatkan polisi wanita dan ketua RT setempat. Komnas Perempuan juga mencatat sejumlah pihak dari Polda Jawa Tengah telah memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam peristiwa ini.

Komnas Perempuan menyesalkan dan mengecam dugaan kekerasan serta pengabaian prosedur hukum terhadap santriwati dan ustadzah. ”Dugaan bahwa terduga pelaku bersembunyi di pesantren, maupun kekhawatiran akan adanya perlawanan, tidak dapat menjadi legitimasi bagi kekerasan dan pengabaian hak dalam penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan,” ujar Dahlia Madanih, Komisioner Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan mengingatkan upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan dan penyitaan harus dilakukan sesuai prosedur hukum serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Prosedur ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur hak, syarat dan tata cara pelaksanaan upaya paksa, termasuk Pasal 41, Pasal 93-96, Pasal 113-114, serta ketentuan mengenai penyitaan. 

Baca Juga”Prosedur” Rasa Keadilan

Untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang, KPAI dan Komnas Perempuan berharap kepolisian menyusun dan menerapkan protokol perlindungan anak yang ketat dalam setiap operasi di lingkungan anak atau pesantren. Hal ini di antaranya dengan melibatkan polisi wanita (polwan) dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) sejak awal, serta mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penggeledahan.

Baik KPAI maupun Komnas Perempuan berharap agar penegakan hukum yang tegas dan pengungkapan tindak pidana tidak bertentangan dengan perlindungan anak dan perempuan. Selain itu, penegakan hukum agar dijalankan dengan menghormati hak dan martabat manusia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Apa Artinya?
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Menko Airlangga Laporkan Ekonomi Tumbuh Positif ke Presiden Prabowo
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Bocah Diduga Tersengat Tiang Lampu Alun-alun Pondok Aren Tangsel, Kini Sudah Diperbaiki
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Para ”Gen Z” di Balik Sistem Pertahanan (7)
• 21 jam lalukompas.id
thumb
Serangan Israel Tewaskan Delapan Warga Gaza, Termasuk Bocah Empat Tahun
• 23 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.