JAKARTA, KOMPAS – Penyaluran subsidi pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU Tahap II 2026 diundur hingga satu pekan dari waktu yang sudah dijadwalkan. Mahasiswa penerima manfaat mengeluhkan keterlambatan tersebut berpengaruh pada kesulitan membayar tanggungan kuliah.
Pemprov Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengumumkan perubahan waktu penyaluran KJMU Tahap II 2026. Pelaksanaan pencairan bagi 15.825 mahasiswa penerima KJMU yang semula ditetapkan 31 Oktober 2026, diundur satu pekan menjadi 6 November 2026. Permohonan maaf disampaikan melalui siaran pers oleh Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, pada Minggu (1/11/2026).
Dalam siarannya, Pemprov Jakarta masih menjalankan proses verifikasi data penerima yang perlu menyesuaikan ketentuan baru dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Langkah ini diambil agar penerima KJMU benar-benar tepat sasaran.
Sejumlah mahasiswa asal Jakarta mengeluhkan adanya pengumuman perubahan jadwal ini. Pasalnya, keterlambatan serupa bukan kali pertama dirasakan para penerima manfaat. Mahasiswa Universitas Brawijaya Erza Aliyan (21) menyampaikan, pengunduran jadwal pencairan subsidi pendidikan KJMU sudah beberapa kali terjadi.
“Dulu KJMU tahap I 2024 pernah terlambat hampir sebulan. Setelah itu, bisanya cuma mundur hitungan hari atau minggu. Kemarin KJMU tahap I 2026 pencairannya juga sempat terlambat, tapi besoknya cair setelah kami ramai-ramai mendesak lewat komentar di akun Instagram Gubernur dan Disdik Jakarta,” tutur Erza saat dihubungi Senin (2/11/2026).
KJMU merupakan program bantuan dana dari Pemprov Jakarta untuk warga KTP Jakarta lulusan SMA/SMK/MA dari keluarga kurang mampu untuk bisa lanjut kuliah ke perguruan tinggi dalam negeri. Nominal bantuannya mencapai Rp 9 juta per semester. Nilai tersebut disalurkan bagi 15.825 mahasiswa per semester.
Bagi mahasiswa perantau seperti Erza, bantuan biaya pendidikan KJMU sangat menunjang kehidupan perkuliahan. Perubahan jadwal penyaluran yang kerap mundur bukan persoalan sepele. Ketidakpastian ini membuatnya perlu memutar otak untuk menutup berbagai tanggungan yang sudah direncanakan, seperti biaya indekos dan uang kuliah tunggal (UKT).
“Waktu pencairan KJMU mundur sampai hampir sebulan, orang tua saya sampai terpaksa menggadaikan emas untuk membayar UKT dan kos karena sudah mepet,” ucap Erza, Senin (2/11/2026).
Dana hibah KJMU kerap Erza manfaatkan untuk membayarkan UKT-nya sebesar Rp 3,4 juta per semester. Sisanya ia pakai untuk bayar indekos seharga Rp 600 ribu perbulan. Untuk kebutuhan praktikum dan makan sehari-hari, Erza masih mendapat kiriman rutin dari orang tuanya. Kendati begitu, tanpa sokongan KJMU, pengeluaran untuk keseluruhan biaya tersebut masih terlampau berat.
Jangan sampai mahasiswa yang seharusnya fokus menempuh pendidikan justru dibebani kekhawatiran biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari.
Keresahan serupa dialami warga Jakarta Utara Clara Nada Kirany (21) yang merupakan mahasiswa S1 Ekonomi Islam. Sebagai mahasiswa semester lima, Clara membutuhkan biaya untuk keperluan riset dan proyek tugas akhir semester yang nominalnya tidak sedikit. Oleh karenanya, ia menaruh harap pada penyaluran KJMU yang semestinya cair akhir Oktober 2026.
“Aku juga lagi ada riset, yang mana perlu uang tambahan buat penelitian. Jadi untuk sementara, (biaya riset) masih ditalangi sama orangtua sambil nunggu KJMU cair,” ucap Clara.
Orangtua Clara bekerja sebagai pemilik warung sembako kecil di Cilincing, Jakarta Utara. Memenuhi kebutuhan kampus Clara saat ini dirasa sulit lantaran mereka masih harus membiayai pendidikan adiknya yang baru masuk kuliah di luar kota.
Karena keperluan Clara semester ini cukup besar, orangtuanya terpaksa memangkas uang bulanan adiknya karena harus diprioritaskan untuk menutup kebutuhan Clara. Adiknya diminta mengalah sembari menunggu dana KJMU cair untuk mengganti potongan uang bulanan tersebut.
“Kalau adikku per bulan dikirim Rp 850.000, sesekali dipotong untuk meng-cover kebutuhanku. Tapi untungnya, dia masih ada Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) jadi sedikit terbantu,” tutur Clara.
Sementara itu, warga Jakarta Selatan Chandra Widiah Tama (21) bahkan harus menunda seminar proposal (sempro) skripsinya di tengah perubahan jadwal penyaluran KJMU. Sempro memerlukan anggaran yang tidak sedikit, utamanya untuk mencetak draf proposal ratusan lembar sebanyak empat rangkap untuk dibagikan ke para dosen penguji.
Chandra semula berencana hendak melangsungkan sempro skripsinya pada akhir Oktober 2026. Draf proposal sudah dirampungkan sedari lama dan sudah mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing. Namun, pengumuman keterlambatan pencairan KJMU membuatnya mengurungkan niat dan menggeser pelaksanaan sempro pada bulan selanjutnya.
“Andaikan KJMU cair tepat waktu, pasti minggu ini saya sudah mengadakan sempro,” kata Chandra.
Chandra berharap, Pemprov Jakarta dapat mengevaluasi keterlambatan pencairan KJMU yang terus berulang sampai sekarang. Menurut dia, perlu adanya pengawasan tegas terkait tenggat waktu yang wajib dipatuhi oleh setiap kampus mitra agar proses birokrasi tidak berlarut-larut.
Selain itu, Chandra menilai, koordinasi antara Pemprov Jakarta dan mahasiswa koordinator wilayah belum terjalin optimal. Pemprov dan Disdik Jakarta diminra lebih responsif terhadap keluhan para penerima manfaat melalui grup Whatsapp yang sudah disediakan. Pihak Pemprov juga agar memberikan pemberitahuan resmi jauh-jauh hari kala terjadi keterlambatan sehingga mahasiswa tidak merasa digantung.
Anggota DPRD Jakarta Komisi E Raden Gusti Arief menyampaikan, pemerintah akan terus menaruh perhatian dan pengawasan khusus kepada proses pencairan KJMU agar dapat segera tersalurkan. Oleh karenanya, pemerintah berupaya terus mendorong Disdik Jakarta agar pencairan KJMU lanjutan bisa terealisasi sesuai target yang ditentukan yakni 6 November 2026.
“Saya selalu menegaskan bahwa proses verifikasi dan pembenahan administrasi jangan sampai mengorbankan hak mahasiswa,” ujar Gusti Arief.
Selain itu, ia juga menyarankan agar Disdik terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi agar mahasiswa tidak dikenakan denda, sanksi, maupun hambatan akademik akibat keterlambatan pembayaran UKT. Di samping itu, pemerintah tetap terus mengupayakan agar kemunduran pencairan KJMU tidak kembali terulang.
“Jangan sampai mahasiswa yang seharusnya fokus menempuh pendidikan justru dibebani kekhawatiran biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari. Karena KJMU bukan sekadar bantuan, tetapi investasi masa depan generasi muda Jakarta,” kata Gusti Arief.





