Dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) menjadi latar belakang rotasi dan mutasi tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur. Pemindahan tiga perwira dan empat bintara itu memicu tanda tanya publik karena sebelumnya mereka menangani perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD.
Tiga legislator tersebut merupakan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Mereka ialah perempuan berinisial ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, laki-laki berinisial ARM dari DPRD Kabupaten Situbondo, dan laki-laki berinisial UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Ketiganya ditangkap saat diduga menggunakan sabu dan ekstasi bersama lima warga sipil di sebuah hotel bintang empat di Surabaya, Senin (28/9/2026) pagi. Karena jumlah barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara berada di bawah batas tertentu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, penanganan terhadap mereka diarahkan melalui mekanisme rehabilitasi, bukan pidana penjara.
Namun, pada Jumat (23/10/2026), terbit surat telegram bernomor ST/309/X/KEP/2026 yang ditandatangani Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan. Isinya adalah rotasi dan mutasi tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba.
”Kebijakan mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, dan kebutuhan penugasan melalui mekanisme internal,” kata Luthfie di Surabaya, Senin (2/11/2026).
Ketujuh anggota yang terkena kebijakan tersebut saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Luthfie mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran SOP. Namun, ia membantah jika pelanggaran itu dikaitkan langsung dengan penggerebekan pesta narkoba yang melibatkan tiga legislator dan lima warga sipil di hotel tersebut.
”Terkait dengan tujuh anggota yang terkena mutasi itu, diduga ada pelanggaran terhadap SOP dan sedang didalami oleh Bidang Propam Polda Jatim,” ujarnya.
Menurut Luthfie, Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba secara profesional dan berlandaskan hukum. Petugas, kata dia, tidak akan membedakan latar belakang maupun profesi pihak yang diperiksa.
”Kami tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkotika dan setiap penanganan perkara dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Berdasarkan surat telegram tersebut, Inspektur Satu Kevin Asshabul Kahfi dimutasi menjadi Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Gubeng. Inspektur Satu Aan Dwi Satriyo dimutasi menjadi Pejabat Sementara Kepala Urusan Subbagian Pembinaan Karier Sumber Daya Manusia Polrestabes Surabaya. Sementara Inspektur Dua Andri Kiki dimutasi menjadi Pejabat Sementara Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambaksari.
Untuk bintara, Ajun Inspektur Satu Sri Ismanto dan Ajun Inspektur Satu Anton Yuniarso dimutasi ke Polsek Tegalsari. Ajun Inspektur Dua Rico Pramana dimutasi ke Polsek Tambaksari. Brigadir Kepala Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan, kebijakan rotasi dan mutasi merupakan kewenangan pimpinan Polri di tingkat pusat, daerah, maupun resor. Adapun pemeriksaan terhadap tujuh anggota tersebut masih dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jatim.
”Kami mengimbau publik tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan dan menghubungkannya dengan penanganan suatu perkara,” kata Jules.
Terkait penanganan perkara penyalahgunaan narkotika, delapan orang yang ditangkap kemudian ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif. Ketiga legislator menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi bersama seorang warga sipil yang diketahui sebagai pengusaha.
Menurut Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi Komisaris Besar Rachmat Kurniawan, keempat orang tersebut menjalani rehabilitasi sejak Kamis (1/10/2026). Malam sebelumnya, mereka dilimpahkan oleh Polrestabes Surabaya.
Sebelum pelimpahan, Polrestabes Surabaya mengajukan asesmen kepada BNN Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan dan penilaian oleh BNN Provinsi Jawa Timur dilaksanakan di BNN Kota Surabaya.
Hasil asesmen menyatakan, tiga legislator dan seorang warga sipil tersebut menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.
Sekretaris Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan, partainya telah mengirim surat rekomendasi pemberhentian terhadap tiga anggota DPRD yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, Gerindra berkomitmen tidak memberi ruang bagi kader yang terjerat tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkoba. ”Melanggar asas dan konstitusi partai,” kata Kharisma.
Surat rekomendasi pemberhentian tersebut telah dikirim ke Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Gerindra. Hingga kini, hasilnya belum diumumkan.
Jika keputusan pemberhentian diterbitkan, Gerindra akan menjalankan mekanisme pergantian antarwaktu untuk mengisi posisi ketiga legislator tersebut.





