Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Dirres PPA-PPO Polda jajaran menetapkan 13 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perekrutan WNI sebagai tentara bayaran di negara Rusia.
Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, para tersangka ini mengiming-imingi korban dengan gaji dan bonus yang besar.
“TPPO perekrutan warga negara Indonesia ini untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di negara Rusia yang dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar dan bonus yang sangat besar,” kata Nurul, di Mabes Polri, Senin (2/11).
Lebih lanjut, Nurul menerangkan, dalam penegakan hukum ini, Dittipid PPA-PPO maupun Ditres PPA-PPO itu menerima lima laporan polisi dengan total 13 tersangka dan 58 korban.
“Yang pertama adalah laporan polisi nomor LPA 8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri pada tanggal 21 Oktober 2026 dengan tersangka yang akan ditahan satu orang dan jumlah korban lima orang,” ungkap Nurul.
Kemudian, laporan polisi yang kedua yakni diterima oleh Polda Metro Jaya, dengan LP model A No. 10/X/2026/SPKT/Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya tanggal 23 Oktober 2026.
“Tersangka yang ditahan lima orang, yaitu dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia, dan jumlah korban ada 12 orang,” jelasnya.
Selanjutnya, laporan ketiga yang ditangani, yaitu LP model B nomor 8198/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 28 Oktober 2026.
Dalam perkara ini telah ditetapkan tersangka sebanyak dua orang yang terdiri dari WNI dan WNA Ukraina. Jumlah korban sebanyak 12 orang WNI.
“Laporan polisi selanjutnya LP model A No. 6/IX/2026/SPKT/Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri tanggal 25 September 2026 dengan tersangka yang ditahan dua orang dan jumlah korban ada tujuh orang,” ucap Nurul.
Laporan polisi yang kelima, yaitu LP model A No.5/X/2026/SPKT/Satres PPA PPO Polres Bogor Polda Jawa Barat tanggal 20 Oktober 2026. Total tersangka yang ditahan ada dua orang, satu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan jumlah korban sebanyak 22 orang.




