Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dalam kasus yang menyeret nama artis Betrand Peto. Langkah ini dilakukan setelah seluruh hasil pemeriksaan dari saksi ahli rampung.
"Begitu hasil pemeriksaan ahli turun semuanya, kita dapat, pasti kita akan mengarah ke sana (pemeriksaan terlapor)," kata Direktur Reserse PPA serta PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 2 November 2026.
Baca Juga :
Tindak Lanjuti SE Kapolri, Personel Polda Sulsel Dilarang Pakai VapeRita menjelaskan, saat ini pihaknya masih memfokuskan proses penyidikan pada pengumpulan keterangan saksi dan saksi ahli. Penanganan perkara ini sendiri telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026.
Selain mendalami keterangan para saksi ahli, kepolisian berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan pemenuhan hak, perlindungan, serta upaya restitusi bagi korban.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Pemeriksaan terhadap terlapor nantinya akan menjadi langkah krusial penyidik untuk merampungkan berkas perkara setelah seluruh landasan alat bukti dan keterangan ahli terpenuhi.
Sebelumnya, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari korban, sejumlah saksi, serta terlapor berinisial ABT alias BP.
"Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP," ujar Onkoseno di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.




