BPOM dan Polri Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

kompas.id
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia atau BPOM RI, Taruna Ikrar beraudiensi dengan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto, di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026). Pertemuan tersebut bertujuan meningkatkan pengawasan persebaran berbagai produk narkoba.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara BPOM RI dan Polri. Kedua institusi memiliki irisan tanggung jawab serupa dalam memberantas narkoba. Fokus pertemuan yakni membahas strategi kerjasama untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat ilegal, bahan makanan berbahaya, dan penyalahgunaan narkoba.

"Untuk itu, kami tadi berdiskusi banyak hal terkait dengan adanya dan maraknya penyalahgunaan narkotika dan juga obat-obat tertentu, obat-obat terlarang. Begitu juga tentang vape, tentang kratom, tentang kosmetika ilegal, dan juga pangan,” kata Suyudi.

Jangan hanya menyentuh pengguna atau pengecer di lapangan. Kejar bandar, pemasok, peracik, importir, pemodal, serta jaringan di belakangnya. Bongkar sampai ke akar-akarnya, dan proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Pemberantasan narkotika menjadi salah satu fokus utama. Penggunaan rokok elektrik atau vape, misalnya, berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika dalam bentuk cair. Sarana peredaran narkoba yang semakin variatif tersebut, menguatkan pola perkembangan modus peredaran narkotika.

Baca JugaRUU Narkotika dan Arah Baru Pemberantasan Narkoba

Sehubungan hal tersebut, Suyudi menilai dibutuhkan langkah antisipatif berupa pengetatan pengawasan dan kerja sama antarlembaga. Koordinasi dilakukan lintas sektor, termasuk melalui kerja sama dengan BPOM.

Bentuk dari kerjasama itu, antara lain, berupa deteksi bahan berbahaya, pengujian laboratorium sesuai kewenangan masing-masing lembaga, pertukaran informasi, dan penegakan hukum.

"Tentu kita sudah sepakati ada MoU antara Badan POM dengan Polri. Dalam konteks itu, ada beberapa sinergisitas tugas kerja yang tentu kita dari Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki tupoksi yang beririsan sangat ketat," kata Taruna.

Bentuk kerjasama Polri dengan BPOM RI, dapat dilihat dalam bidang pengawasan ruang digital. Melalui instrumen siber Mabes Polri, terpantau modus penjualan produk ilegal melalui pasar daring. Hasilnya, hingga Oktober 2026, tercatat sekitar 1,5 juta tautan penjualan ilegal senilai Rp 350 miliar.

Langkah preventif

Sebelumnya, pada Jumat (30/10/2026), Polri menerbitkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel kepolisian. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 mengenai larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polri.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, mengapresiasi langkah tersebut. Kebijakan itu merupakan langkah preventif dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan beragam cara peredaran narkotika.

“Polri telah menunjukkan langkah tegas dalam upaya pencegahan. Sebagai institusi penegak hukum, Polri perlu memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pencegahan narkotika harus dimulai dari kedisiplinan dan keteladanan di lingkungan sendiri,” ujar Adang, Selasa (2/11/2026).

Menurut Adang, perhatian terhadap rokok elektrik perlu diperkuat. Sebab, rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi maupun peredaran narkotika dalam bentuk cair.

Hal ini diperkuat dengan keberadaan narkoba jenis etomidate yang termasuk dalam bentuk cair, kerap diselundupkan lewat alat rokok elektrik, sekaligus telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II.

Baca JugaRawan Disusupi Narkotika, MK Diminta Larang Total Rokok Elektronik

Berkaca dengan itu, Adang berharap kebijakan internal Polri tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten dan menjadi contoh bagi institusi maupun lingkungan masyarakat lainnya. Komitmen pemberantasan narkotika perlu diwujudkan bukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat tindakan nyata dalam membangun budaya pencegahan.

“Pencegahan narkotika membutuhkan ketegasan dan keteladanan. Kita harus menjaga lingkungan tetap aman, melindungi generasi muda, dan memastikan setiap upaya pencegahan dilakukan secara bersama-sama,” tutur Adang.

Dampak nyata

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia Bambang Soesatyo menilai peredaran rokok elektrik bermuatan narkotika cair sudah mengkhawatirkan. Alat rokok elektrik berpotensi dimanfaatkan sindikat narkotika sebagai medium baru untuk menyamarkan peredaran zat terlarang, terkhusus dalam bentuk cair.

“Vape, khususnya yang menimbulkan efek getar harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai alat ini disalahgunakan sebagai medium baru untuk memasukkan dan mengedarkan narkotika cair. Negara tidak boleh terlambat membaca modus kejahatan yang terus berkembang,” ujar Bambang, Kamis (29/10/2026).

Bukan tanpa alasan, Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, dari 1.789 sampel cairan vape sepanjang Januari 2025 hingga September 2026, 98 persen di antaranya positif mengandung narkotika, psikotropika, dan zat narkotika tiruan (new psychoactive substances).

Dari sampel positif tersebut, hampir seluruhnya mengandung etomidate. Temuan lain, di antara lain mencakup tetrahydrocannabinol (THC), metilenadioksimetamfetamina (MDMA), metamfetamina, ketamin, kokain, midazolam, dan kanabinoid sintetis atau MDMB-4en-Pinaca.

Selain itu, Bambang juga menyoroti tingginya penggunaan rokok elektronik di kalangan usia muda. Berdasarkan catatan Global School based Student Health Survey tahun 2023, sekitar 12 persen pelajar Indonesia berusia 13 hingga 17 tahun menggunakan rokok elektronik.

Menyikapi hal tersebut, Bambang meminta pihak-pihak terkait penanganan narkotika meliputi Polri, BNN, Bea Cukai, BPOM, Kementerian Kesehatan, dan lainnya segera membentuk operasi terpadu. Hal ini dimaksud agar permasalahan narkoba dapat diusut, di antara lain dalam rupa produksi, impor, peracikan, pengedaran, perdagangan, hingga penyalahgunaan narkotika.

“Segera tindak dan tangkap para pelakunya. Jangan hanya menyentuh pengguna atau pengecer di lapangan. Kejar bandar, pemasok, peracik, importir, pemodal, serta jaringan di belakangnya. Bongkar sampai ke akar-akarnya, dan proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Bambang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Kompak Naik, Cek Daftarnya
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Respons MUI soal Wacana Non-Muslim Bisa Jadi Petugas Haji
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Vance: AS-Iran capai kemajuan dalam negosiasi damai
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
PMI Manufaktur Indonesia Melesat, Kalahkan Jepang, Vietnam hingga Cina
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kementerian LH Investigasi Kebakaran Hutan di Area Konsesi 335 Perusahaan
• 22 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.