Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis merespons usulan pelibatan masyarakat lintas agama dalam penyelenggaraan ibadah haji yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dia menilai keterlibatan warga non-Muslim masih dimungkinkan dalam sejumlah tugas teknis di lapangan. Namun, dia menegaskan bahwa pelayanan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan dan pembimbingan ibadah haji tetap harus dilakukan oleh petugas Muslim.
Advertisement
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” ujar Cholil Nafis, dikutip Selasa (3/11/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu juga menilai keterlibatan umat Islam perlu diprioritaskan selama ketersediaan sumber daya manusia masih mencukupi. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji memiliki ketentuan khusus karena merupakan ritual keagamaan umat Islam.
“Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” tegas Kiai Cholil.
Sebelumnya, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengemukakan gagasan pelibatan masyarakat lintas agama dalam mendukung pelayanan jamaah haji Indonesia. Kelompok agama lain, seperti Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu, dinilai dapat turut berkontribusi dalam penyelenggaraan haji.
Dahnil mengatakan, pelayanan kepada jamaah tidak hanya dapat didukung oleh umat Islam, tetapi juga seluruh elemen masyarakat melalui semangat kemanusiaan dan persaudaraan.
“Fokus kita adalah memastikan jamaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ujar Dahnil.




