Jakarta: Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) PPA-PPO Bareskrim Polri bersama Dirres PPA PPO Polda jajaran resmi menetapkan 13 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini menggunakan modus perekrutan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya,” ucap Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 2 November 2026.
Baca Juga :
Nurul menjelaskan bahwa ke-13 tersangka tersebut diringkus dari total lima laporan polisi (LP) yang ditangani oleh jajaran kepolisian. Dari puluhan tersangka itu, tiga di antaranya merupakan warga negara asing, yakni dua WN Rusia dan satu WN Ukraina.
Berdasarkan data penyidik, total korban dalam sindikat internasional ini mencapai 58 orang. Rinciannya meliputi lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban di Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam penanganan lain Bareskrim Polri, serta 22 korban di wilayah Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. Korban diiming-imingi bonus penandatanganan kontrak yang fantastis mencapai 35.000 dolar AS (sekitar Rp620 juta) serta gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS (setara Rp50 juta).
Ilustrasi kriminalitas. Foto: Dok. Medcom.id.
Para korban pada mulanya dijanjikan pekerjaan di sektor logistik, pengamanan perbatasan, atau pembangunan pertahanan. Namun, setibanya di Rusia, mereka justru dipaksa meneken kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani latihan militer, hingga diberangkatkan ke garis depan wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum serta jaminan keselamatan kerja yang jelas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri turut mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang mencurigakan, tidak sembarangan menyerahkan dokumen pribadi seperti paspor dan KTP kepada pihak tak dikenal, serta segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor pengaduan 0812-14110.




