Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum memicu perdebatan hukum dan politik yang kian memanas.
Polemik implikasi hukum dan politik dari putusan MA tersebut dikupas tuntas dalam program Top Issue Metro TV, yang menghadirkan langsung penggugat suket, Subhan Palal; Dewan Penasihat Gibranisti, Ade Darmawan; mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha; serta mantan Menteri Hukum dan HAM (2004–2007), Hamid Awaludin. Penggugat Nilai Syarat Cawapres Gugur Sejak Awal
Penggugat suket, Subhan Palal, menilai bahwa berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, putusan kasasi MA ini berakibat hukum ex tunc, yakni berlaku surut sejak dokumen tersebut diterbitkan.
"Suket itu dibatalkan dan dinyatakan tidak sah, artinya secara hukum dianggap tidak pernah ada sejak awal diterbitkan. Karena suket ini digunakan sebagai dasar pemenuhan syarat pendidikan saat pencalonan, maka syarat tersebut tidak pernah terpenuhi," kata Subhan, dikutip dari tayangan Top Issue Metro TV, Senin, 2 November 2026.
Subhan bahkan berpendapat bahwa persoalan ini tidak perlu melalui mekanisme pemakzulan (impeachment), melainkan dapat disikapi langsung oleh Presiden melalui Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 untuk mengisi kekosongan jabatan wakil presiden dengan mengajukan dua nama calon ke MPR. Gibranisti: Negara Sudah Empat Kali Nyatakan Sah
Menanggapi hal tersebut, Dewan Penasihat Gibranisti, Ade Darmawan, menegaskan bahwa putusan TUN di MA menguji keputusan administrasi kementerian, bukan membatalkan mandat keterpilihan maupun kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Ade memaparkan bahwa keabsahan dokumen pendidikan Gibran sudah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh berbagai lembaga negara dalam empat momentum berbeda, mulai dari Pilkada Solo 2020 hingga Pilpres 2024.
"Putusan MA tidak ada yang memerintahkan pemberhentian wakil presiden. Selain itu, merujuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) huruf m, syarat bukti kelulusan SMA bagi lulusan luar negeri dikecualikan apabila bakal calon memiliki ijazah perguruan tinggi (S1)," kata Ade seraya menegaskan bahwa Gibran telah melampirkan ijazah S1 dari University of Bradford.
Baca Juga :
Kuasa Hukum Gibran Sebut Putusan MA Tak Pengaruhi Status WapresAde memastikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap fokus bekerja mendampingi Presiden Prabowo Subianto dan tidak terganggu oleh dinamika opini yang berkembang. Hamid Awaludin: Ranah Hukum Final, Bola Panas di Legislatif
Sementara itu, mantan Menkumham Hamid Awaludin menjelaskan dari perspektif trias politica, putusan MA merupakan putusan lembaga yudikatif yang bersifat final dan mengikat (final and binding) atas produk administrasi eksekutif.
"Dalam asas hukum berlaku quod non est in actis non est in mundo, apa yang dibatalkan demi hukum dianggap tidak pernah ada. Namun, karena jabatan wakil presiden adalah jabatan politik dan telah dilantik, konsekuensi hukumnya kini berpindah ke ranah legislatif di DPR dan MPR," jelas Hamid.
Menurut Hamid, tindak lanjut atas putusan ini sepenuhnya berada di tangan fraksi-fraksi partai politik di parlemen, apakah akan menggunakan hak konstitusionalnya melalui proses impeachment berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 atau tidak. KPU Ingatkan Mekanisme Pasal 7A UUD 1945
Mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, menambahkan bahwa wewenang administratif KPU telah berakhir begitu pasangan calon terpilih resmi dilantik. Terkait adanya analogi dengan sengketa dokumen pencalonan di pilkada, Putu menegaskan terdapat perbedaan mendasar pada level kepresidenan.
"Di level presiden dan wakil presiden, pemberhentian di tengah jalan dikunci secara ketat oleh konstitusi melalui Pasal 7A UUD 1945 dengan klausul 'tidak lagi memenuhi syarat'. Apakah pembatalan suket oleh MA ini dapat ditafsirkan sebagai tidak terpenuhinya syarat jabatan, hal itu menjadi wewenang DPR untuk menilai dan menguji secara politik maupun konstitusional," pungkas Putu.




