JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan delapan langkah kesiapsiagaan untuk menghadapi musim hujan 2026/2027.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya mengantisipasi meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi, mulai dari banjir, tanah longsor hingga angin kencang yang dapat mengancam sejumlah wilayah di Indonesia.
Langkah tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. BNPB juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mempersiapkan diri menghadapi berbagai kemungkinan bencana selama musim hujan berlangsung.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menjelaskan bahwa kesiapsiagaan harus dilakukan sebelum bencana terjadi. Dengan persiapan lebih awal, pemerintah dan masyarakat memiliki kesempatan untuk mengenali ancaman, menyiapkan kebutuhan darurat, serta memahami tindakan yang harus dilakukan ketika kondisi memburuk.
Delapan langkah kesiapsiagaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tahun 2026/2027.
BACA JUGA:Ferry Boboho Ungkap Permintaan Rp55 Miliar dalam Kasus Jiwasraya, Sebut Peran Febrie Adriansyah
Surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026 itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Kebijakan ini juga merespons prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tertanggal 2 Oktober 2026. Sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan mulai memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi sehingga pemerintah daerah diminta tidak menunggu sampai bencana terjadi untuk mengambil tindakan.
Ini 8 Langkah BNPB Menghadapi Musim Hujan 2026/2027Berikut delapan langkah kesiapsiagaan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi musim hujan mendatang.
1. Memetakan Wilayah Rawan Bencana
Langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah mengidentifikasi wilayah yang memiliki potensi terdampak banjir, tanah longsor, dan bencana hidrometeorologi lainnya.
Pemetaan wilayah rawan bencana dapat mengacu pada kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal InaRISK, hingga Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI).
Melalui pemetaan tersebut, pemerintah dapat mengetahui kawasan yang membutuhkan perhatian khusus. Hasilnya juga bisa digunakan untuk menentukan prioritas penempatan personel, penyediaan bantuan darurat, hingga penyiapan jalur evakuasi.
2. Menyiapkan Personel, Peralatan, dan Logistik
- 1
- 2
- 3
- 4
- »





