Polri mengungkapkan satu warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tentara bayaran di Rusia dilaporkan meninggal dunia. Saat ini, kepolisian masih berupaya mencari keberadaan WNI lainnya yang telah diberangkatkan ke negara tersebut.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa satu dari 12 korban dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya telah meninggal dunia.
“Kemudian dari semuanya ini, kami mengamankan ada empat-ada tiga korban. Kemudian dari keseluruhan kami temukan ada 12 korban, yang mana yang jelas satu korban sudah diinformasikan sudah meninggal dunia,” kata Rita dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (2/11).
Rita menjelaskan, keberadaan para pelaku di Indonesia awalnya berkaitan dengan surat kuasa untuk memberikan uang santunan karena salah satu korban meninggal dunia. Namun, dari penelusuran tersebut, penyidik menemukan adanya WNI lain yang turut direkrut untuk menjadi tentara bayaran.
“Sehingga keberadaan para pelaku ini di Indonesia adalah menerima surat kuasa untuk memberikan jaminan ya, jaminan pemberian uang santunan seperti itu, karena yang bersangkutan meninggal. Tapi ternyata di dalamnya kita temukan ada banyak sekali warga negara kita yang juga direkrut dijadikan tentara bayaran,” ujarnya.
Untuk menelusuri keberadaan WNI yang telah diberangkatkan ke Rusia, Rita menyebut kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia.
“Kami sedang melakukan upaya untuk pencarian keberadaan yang bersangkutan. Kami bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan juga dengan KBRI kita di Rusia untuk menemukan keberadaan para warga negara Indonesia yang sudah diberangkatkan di luar di Rusia,” tutur Rita.





