Soal Ponpes HQ, Ombudsman: Evaluasi SOP Penggeledahan di Lingkungan Pendidikan

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Soal Ponpes HQ, Ombudsman: Evaluasi SOP Penggeledahan di Lingkungan PendidikanNasional | okezone | Senin, 2 November 2026 - 22:40Dengarkan Berita

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution meminta Polri mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan di lingkungan pendidikan, menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an (Ponpes HQ) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Menurutnya, tindakan aparat dalam proses penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak konstitusional warga negara. 

Terlebih, penggeledahan dilakukan di lingkungan pesantren yang menjadi tempat pendidikan, pembinaan akhlak, penguatan spiritualitas, dan pembentukan karakter generasi muda. 

"Penegakan hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara. Negara memang memiliki kewenangan melakukan tindakan paksa untuk mengungkap tindak pidana, tetapi kewenangan itu harus dijalankan secara proporsional, profesional, dan beralaskan hukum," kata Maneger, Senin (2/11/2026).

Baca Juga:5 Personel Polda Jatim Masuk Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 8 Minusca, Siapa Saja?

Ia menyoroti penggeledahan Ponpes HQ yang dilakukan aparat kepolisian dan Brimob pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Sukoharjo. Aparat disebut tengah mencari seseorang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Namun, cara penggeledahan itu menuai sorotan. Berdasarkan pemberitaan dan keterangan pihak pesantren, aparat diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap penghuni pesantren, termasuk santriwati berusia 10-16 tahun dan para ustazah.

Selain itu, muncul persoalan terkait penyitaan sejumlah barang milik penghuni pesantren yang diperkirakan bernilai sekitar Rp50 juta. Maneger menilai, peristiwa tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aspek teknis kepolisian, tetapi juga dari perspektif perlindungan hak pendidikan, kebebasan beragama, dan perlindungan anak.

Dia menegaskan, pesantren bukan lembaga yang kebal hukum. Namun, penegakan hukum juga tidak boleh mengabaikan hak penghuni pesantren yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

"Pesantren bukan sekadar bangunan yang di dalamnya terdapat santri dan pengasuh. Di dalamnya terdapat anak-anak yang sedang menghafal Al-Qur'an, mempelajari ilmu agama, menjalankan ibadah, dan membangun masa depan," ujarnya.

Baca Juga:Pemotor Wanita Tewas Usai Kecelakaan dengan Mobil Maung, Koarmada III Lakukan Penyelidikan

Maneger menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengakui pesantren sebagai lembaga yang memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, tindakan aparat di lingkungan pesantren semestinya memperhitungkan karakteristik lembaga pendidikan tersebut.

Dia juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap santriwati serta penggunaan kekuatan yang dipersoalkan publik. Menurutnya, tindakan tersebut perlu diuji berdasarkan prinsip proporsionalitas dan kewajiban negara memberikan perlindungan kepada anak.

Dalam perspektif pengawasan pelayanan publik, Maneger menyebut peristiwa itu perlu ditelaah melalui sejumlah potensi maladministrasi, antara lain penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, tindakan tidak patut, ketidakkompetenan, hingga dugaan perbuatan melawan hukum.

"Santri tidak boleh diperlakukan sebagai pihak yang patut dicurigai hanya karena berada di lingkungan seseorang yang sedang dicari aparat," tegasnya.

Baca Juga:Rencana Mengerikan Dewan Revolusi jika Gerakan 30 September Berhasil

Dia menambahkan, penggeledahan di lingkungan pesantren membutuhkan sensitivitas sosial, keagamaan, dan pendidikan. Aparat juga harus memperhatikan keberadaan santri perempuan, anak-anak, pengasuh, serta aktivitas pendidikan dan keagamaan yang sedang berlangsung. Ia juga turut mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, dugaan dampak psikologis terhadap santri yang terdampak harus menjadi perhatian serius.

"Jangan sampai santri mengalami trauma terhadap aparat, kehilangan rasa aman di lingkungan pendidikan, bahkan terganggu proses belajar dan pengembangan spiritualnya," katanya.

Karena itu, dia mendorong pemeriksaan terhadap tindakan aparat dilakukan secara transparan, termasuk terkait legalitas penggeledahan, penyitaan barang, penggunaan kekuatan, dan perlakuan terhadap penghuni pesantren. Pemulihan psikologis bagi santriwati dan penghuni pesantren yang terdampak juga perlu menjadi perhatian.

Baca Juga:Sejarah 3 Oktober: Penemuan Jenazah 7 Pahlawan Revolusi di Lubang Buaya

Maneger meminta Propam melakukan pemeriksaan secara objektif. Selain itu, pengawasan eksternal perlu memastikan evaluasi tidak hanya berhenti pada mekanisme pertanggungjawaban internal. Ia juga mendorong Polri mengevaluasi SOP penggeledahan di lingkungan pendidikan, terutama lembaga yang dihuni perempuan dan anak-anak. Setiap tindakan aparat, kata dia, harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta ukuran proporsionalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Pesantren bukan wilayah tanpa hukum. Namun, penegakan hukum juga tidak boleh menjadikan pesantren sebagai ruang tanpa perlindungan. Aparat boleh memasuki pesantren untuk kepentingan hukum, tetapi tidak boleh kehilangan penghormatan terhadap nilai pendidikan, agama, dan kemanusiaan yang hidup di dalamnya," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masih Ingat Park Hang-seo? Mantan Pelatih Vietnam Itu Ribut dengan Suporter di Thailand
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Korban Truk Molen Dapat Santunan, Polrestro Bekasi Kota Kawal Pemenuhan Hak
• 9 jam laludetik.com
thumb
Editorial MI: Sanksi Berat bagi Mafia Pangan
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Heboh Bongkahan Es Berdiameter 20 Cm Hujani Atap Rumah Warga di Bantul hingga Jebol
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Dirjen Minerba Ungkap Batu Bara RI Diduga Dijual via Singapura
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.