jpnn.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo.
Pencopotan perwira menengah Polri itu buntut dari ulah anak buah AKBP Andika menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Mabes Polri Dalami Tindakan Polisi Menggeledah Ponpes di Sukoharjo
Mutasi AKBP Andika tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah (Pamen).
BACA JUGA: Detik-Detik Kecelakaan Maut Truk Molen Tabrak Halte di Bekasi, 6 Orang Tewas
"Salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah atas nama AKBP ADS (Andika Dharma Sena)," ujar Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Setelah dicopot, AKBP Andika dimutasikan sebagai Pamen Stamaops Polri.
BACA JUGA: Beda Respons PDIP-PKB soal Suket Gibran, Ada yang Minta Putra Jokowi Mundur
Jabatan Kapolres Sukoharjo diserahkan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara, posisi Kapolres Boyolali dijabat AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng.
AKBP Andika Dharma Sena dinonaktifkan saat ini dan menjalani pemeriksaan etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyusul keluhan terkait penggeledahan di ponpes tersebut.
Selain AKBP Andika, ada tiga personel lain Polres Sukoharjo yang juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan etik.
Ketiganya ialah Iptu AS selaku Kasat Serse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Trunoyudo menyebut keempat personel tersebut saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menuai protes publik.
"Khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan berdasarkan keterangan Polda Jateng, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik pun melaksanakan upaya tindak lanjut penggeledahan, termasuk pada Ponpes Hamalatul Quran, Sukoharjo. Penggeledahan tersebut memunculkan keluhan dari para santri dan pengasuh.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari penelusuran media dan masyarakat sipil, penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB.
Dalam surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata disebut mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.
Polisi juga diduga melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.
Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB dan dilanjutkan ke Polres Sukoharjo pukul 10.00 WIB. Mereka disebut tidak didampingi wali maupun kuasa hukum.(Ant/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Gibran Tak Bisa Dibiarkan, Doli Golkar Dorong Pimpinan Parpol Segera Bertemu
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




