Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari indikasi ketidakpatuhan penyelenggara dalam memenuhi kewajiban kepulangan jamaah ke Tanah Air.
IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan pemblokiran terhadap akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Assyifa Berkah Mandiri.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari indikasi ketidakpatuhan penyelenggara dalam memenuhi kewajiban kepulangan jamaah ke Tanah Air.
Berdasarkan temuan klarifikasi dan Nota Dinas Nomor: ND-297/PN.2.2/2026, PT Assyifa Berkah Mandiri terbukti dengan sengaja tidak menyediakan tiket kepulangan bagi 95 orang, yang terdiri atas 91 jamaah umrah dan 4 tour leader. Keterlambatan pemulangan ini telah melewati batas waktu 1×24 jam.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, status PPIU dengan Nomor SK 14092200972520002 di sistem SISKOPATUH kini telah resmi "diblokir".
Kepala Subdirektorat Bina Umrah, Edayanti, mengatakan, setelah dilakukan telaah dari aduan masyarakat, pihaknya mengajukan rekomendasi sanksi administratif ini sebagai wujud nyata pelindungan pemerintah agar tidak ada lagi jamaah yang menjadi korban.
"Kami di Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah langsung merekomendasikan pemblokiran sementara akses SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri ke Direktorat Perizinan, guna memastikan tidak ada penambahan jamaah baru yang diberangkatkan dan berisiko terlantar," kata Edayanti, Selasa (3/11/2026).
Edayanti memastikan bahwa pihaknya akan mengawal ketat penyelesaian masalah ini agar hak jamaah yang tertahan dapat segera terpenuhi.
Sementara itu, Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, menegaskan bahwa pihaknya juga telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Ya, kami telah mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jamaah baru yang diberangkatkan dan terdampak," kata Atty.
Meski akun diblokir, Atty kemudian mengatakan bahwa hal ini sama sekali tidak menghambat pendataan dan tidak membebaskan pihak travel dari kewajibannya.
"Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jamaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka," lanjut Atty.
Pemblokiran ini merujuk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif.
Kemenhaj akan terus melakukan investigasi dan pemeriksaan mendalam untuk menentukan sanksi lanjutan, sembari mengevaluasi status pemblokiran berdasarkan itikad baik travel dalam menyelesaikan kewajibannya kepada para jamaah.
(Nur Ichsan Yuniarto)





