JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan kritik dan perbedaan pendapat yang disampaikan secara sah, tidak otomatis menjadi sasaran penindakan di ruang digital.
Kemkomdigi mengatakan penanganan konten oleh pemerintah difokuskan pada materi disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria tertentu serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Penegasan tersebut disampaikan seiring dengan penerbitan Keputusan Menteri (KM) Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan Nomor 128 Tahun 2026.
Kedua aturan itu menjadi pedoman bagi proses pengawasan dan penanganan konten digital agar memiliki batasan serta mekanisme yang lebih terperinci.
Baca Juga: Meutya Hafid Bantah Komdigi Batasi Konten Karhutla di Medsos
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini menjelaskan, KM 127 mengatur batas waktu penanganan, sedangkan KM 128 memuat mekanisme pengawasan sekaligus kriteria konten yang dapat ditindak.
“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026), dilansir laman resmi Kemkomdigi.
Kriteria Konten yang Dapat DitindakMelalui KM Nomor 128 Tahun 2026, Kemkomdigi memperjelas sejumlah kriteria konten yang masuk dalam kategori disinformasi dan ujaran kebencian.
Penanganan tidak didasarkan semata-mata pada perbedaan pandangan, tetapi mempertimbangkan muatan serta potensi dampak dari konten tersebut.
Kriteria yang dimaksud antara lain:
- Memuat informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
- Mengandung upaya memecah persatuan.
- Dapat mengakibatkan kerugian.
- Berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.
- Menimbulkan rasa takut.
Baca Juga: Menkomdigi Tekankan Pentingnya Konektivitas Internet bagi Ekonomi dan Kualitas SDM
Mediodecci menegaskan, kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang disampaikan secara sah, tidak serta-merta menjadi objek penindakan.
Kemkomdigi juga menyatakan penanganan tersebut tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat oleh pers, termasuk karya liputan investigatif.
“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128,” tegasnya.
Melalui aturan tersebut, Kemkomdigi menyatakan ingin memperjelas proses pengawasan konten sekaligus menjaga agar hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah, tetap terlindungi.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kemkomdigi
- konten
- disinformasi
- penanganan konten
- kritik
- perbedaan pendapat





