Ramai Transaksi Luar Negeri Bakal Kena Pajak. DJP Beri Respons: untuk Beri Kepastian dan Kemudahan

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi pajak digital. (Sumber: pajak.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) respons kebijakan pemerintah terkait penetapan tarif pajak digital untuk setiap transaksi keuangan yang akan diberlakukan mulai 9 November 2026. DJP jelaskan kebijakan ini bukan jenis pajak baru dan tidak ditujukan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.

Direktur Penyuluhan pada Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti luruskan benang merah dari kebijakan pajak yang sempat simpang siur kebenarannya. Inge menjelaskan kebijakan ini bukan skema pemungutan pajak yang baru dan tidak serta merta memungut seluruh transaksi luar negeri.

“Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," papar Inge dikutip dari Antaranews, Senin (2/11/2026)

Baca Juga: Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ini Daftar Denda yang Dibebaskan

Tujuan Kebijakan Pajak Digital

Lebih lanjut Inge menjelaskan kebijakan ini dibuat untuk memberikan kepastian pajak, mencegah pemungutan ganda, menjaga kesetarahan antar pengusaha lokal dan luar negeri serta memberikan kepastian penggunaan data secara aman dan sesuai ketentuan.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujar Inge.

Kemudian untuk tranfer dana dan remitansi tidak akan otomatis dibebankan sebagai objek PPN. Menurut Inge SPP-TDLN ini dibuat untuk pencegahan pemungutan ganda. 

Kebijakan SPP-TDLN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sebelumnya kebijakan ini telah melalui proses pengujian di lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. 

Pengujian ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem dan proses bisnis. Selain itu juga untuk pertukaran data serta integrasi antar pihak yang akan terlibat dalam sekema pemungutan ini. 

Sebelumnya di tanggal 25 September 2026, Direktur Jenderal pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN yakni lima bank penerbit dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk penyelenggaraan SPP-TDLN ini.

Baca Juga: Menkeu: Perombakan Pejabat DJP dan Bea Cukai Masih Dibahas

Kemudahan dan Kepastian Bagi Masyarakat

Kebijakan ini tidak serta merta menguntungkan satu pihak, tetapi dari masyarakat juga akan terbantu dengan adanya kebijakan ini yakni dari segi kemudahan dan kepastian. 

Melalui kebijakan ini masyarakat kini tidak perlu lagi melakukan administrasi penyetoran dan pelaporan PPN yang sebelumnya dilakukan secara mandiri.

Sebelumnya Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo menjelaskan, pemerintah akan melakukan langkah strategis dengan pemberlakuan pajak transaksi elektronik pada 9 November 2026 mendatang. Langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara Indonesia.

Rencananya kebijakan ini akan turut menyasar bank pemerintahan, bank swasta dan perusahaan teknologi keuangan (fintech) serta platform jual-beli online seperti Shopee, Lazada da Goto.

 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dhimas Risang Sri Arya Naratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Antaranews

Tag
  • pajak digital
  • pajak
  • DJP
  • kebijakan pajak digital
  • inge diana rismawanti
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
14 Pendaki Gunung Merapi Dipulangkan, 11 Orang Akui Terhubung Medsos Open Trip Ilegal
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Piala Asia 2027 Resmi Diundur, Turnamen Tetap di Arab Saudi
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Periksa Kesehatan Kucing di Layanan KucingMu: Biasanya Bayar Rp100 Ribu, Kini Gratis
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Sidak Koperasi Merah Putih di Cakung, KSP Listyo Pastikan Gerai Obat Tersedia
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Bima Arya Dorong Pemda di Sumbar Rancang Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif
• 21 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.