Duma Panggabean Laporkan Dugaan Penggelapan Warisan ke Polda Metro Jaya

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Enam tahun memperjuangkan hak warisan, Duma Antaran Natiar Panggabean akhirnya melaporkan dugaan penggelapan dan keterangan palsu dalam akta autentik ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang pada Senin (2/11).

BACA JUGA: Lindungi Karya Merawat Warisan, Aquaproof Ajak Influencer Membatik Bersama

Perkara itu berkaitan dengan penguasaan 17 sertifikat tanah dan bangunan peninggalan orang tua kliennya.

Juniver mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada pihak yang diduga menguasai sertifikat tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris lainnya.

BACA JUGA: Jaga Warisan Budaya Bali, Seruni & Dekranas Dukung Eksistensi Tenun Gringsing

"Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 juncto Pasal 394 KUHP," kata Juniver di Jakarta, Senin (2/11).

Menurut dia, orang tua kliennya meninggalkan empat orang anak yang masing-masing memiliki hak atas seperempat bagian harta warisan.

BACA JUGA: Pengembangan PLTP Gunung Ungaran: Menjaga Energi, Air, Alam, dan Warisan Budaya

Persoalan pembagian warisan itu sebelumnya telah bergulir melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Putusan PK Nomor 554 PK/Pdt/2024 tertanggal 1 Juli 2024 telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut pada pokoknya menetapkan setiap anak pewaris berhak memperoleh seperempat bagian dari seluruh harta peninggalan.

Pengadilan juga memerintahkan penyerahan sertifikat asli tanah dan bangunan kepada para penggugat agar aset tersebut dapat dijual dan hasilnya dibagikan kepada seluruh ahli waris.

Namun, Juniver menyebut putusan tersebut belum dilaksanakan secara sukarela.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menerbitkan penetapan eksekusi pada 21 Agustus 2026 untuk menarik 17 sertifikat yang menjadi objek sengketa.

Dalam pelaksanaan eksekusi pada 12 Oktober 2026, pihak terlapor disebut menyampaikan kepada juru sita bahwa seluruh sertifikat tersebut tidak berada dalam penguasaannya.

Pernyataan itu dipersoalkan Juniver karena pihaknya mengaku memiliki sejumlah dokumen yang menunjukkan hal berbeda.

Salah satunya, tujuh sertifikat asli pernah diajukan pihak terlapor sebagai alat bukti dalam persidangan perkara perdata.

Selain itu, dalam perjanjian perdamaian dengan Musida S.M. Panggabean pada 19 Mei 2025, pihak terlapor disebut mengakui bahwa 17 sertifikat tersebut berada dalam penguasaannya.

"Kami mempertanyakan pernyataan terlapor saat pelaksanaan eksekusi yang menyebutkan bahwa seluruh sertifikat tersebut tidak berada dalam penguasaannya," ujar Juniver.

Persoalan lainnya menyangkut aset warisan berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 3.610 meter persegi di Jalan Letjen Suprapto Nomor 6, Medan.

Aset dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 54 itu disebut telah dibongkar dan diratakan dengan tanah.

Juniver menduga aset tersebut telah dijual oleh pihak terlapor tanpa persetujuan ahli waris lainnya.

Dia mengungkapkan pihak pembeli telah mengirimkan surat yang mengonfirmasi bahwa pembongkaran dilakukan setelah transaksi pembelian tanah dan bangunan tersebut.

Sementara itu, uang hasil penjualan aset diduga dikuasai sepenuhnya oleh pihak terlapor dan belum dibagikan kepada ahli waris lainnya.

Sebelum membuat laporan pidana, pihak Duma mengaku telah berupaya meminta perlindungan hukum kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara.

Surat permohonan tersebut antara lain disampaikan kepada Presiden RI, Komisi III dan Komisi I DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Menteri Luar Negeri.

Juniver berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Kami berharap penyidik dapat menggali kebenaran materiil dan memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak seluruh ahli waris dapat terlindungi," tuturnya.

Dia juga mengingatkan pihak lain agar tidak melakukan transaksi jual beli terhadap 17 bidang tanah dan bangunan yang menjadi objek warisan tanpa sepengetahuan serta persetujuan seluruh ahli waris.

Meski demikian, laporan polisi tersebut merupakan tahap awal penanganan perkara dan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana ataupun kesalahan pihak yang dilaporkan.

Putusan perdata mengenai pembagian hak waris juga perlu dibedakan dari pembuktian dugaan penggelapan maupun pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari pihak terlapor maupun keterangan resmi kepolisian mengenai perkembangan pemeriksaan laporan tersebut.

Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, mengajukan bukti, serta memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.(kkp/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
69 Calon Anggota KND Jalani Uji Publik, Pansel Tegaskan Tanpa Titipan
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Dilantik Pimpin DLHP Takalar, Irwan Rahman Diminta Perkuat Pengelolaan Lingkungan dan Pelayanan
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Perkuat Industri Kimia RI, Pemerintah Bangun Pabrik Soda Ash dan Amonium Klorida di Gresik
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Profil AKBP Andika Dharma Sena: Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Rupiah Menguat Tipis di 3 November 2026, Ini Sentimen yang Menggerakkan Kurs
• 8 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.