JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyoroti gagasan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak yang mengusulkan masyarakat non-Muslim bisa turut serta menjadi petugas haji. Cholil menegaskan bahwa petugas untuk pelayanan ibadah haji tetap tidak boleh dari kalangan non-Muslim.
Cholil menjelaskan, keberadaan warga non-Muslim dalam ekosistem penyelenggaraan haji pada dasarnya dimungkinkan, namun terbatas pada ranah teknis atau tugas lapangan semata. Mereka tidak diperkenankan masuk ke dalam ranah pelayanan atau pembimbingan ibadah haji itu sendiri.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari non-Muslim,” ujar Cholil dalam keterangan yang dikutip Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut, Cholil menilai pentingnya memprioritaskan umat Islam untuk menjadi petugas haji. Menurutnya, haji merupakan ritual ibadah yang memiliki kekhususan syariat bagi pemeluk agama Islam.
“Tapi selagi masih ada yang Muslim, baiknya itu yang Muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” tegas Kiai Cholil.




