JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu senilai Rp20 juta di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial NA (31) diamankan. Sementara satu pria lainnya berinisial FA alias Ais masih diburu setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan NA berlangsung di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan uang palsu untuk transaksi pembelian barang.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi pembelian barang," kata Rahis saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/11/2026), dikutip dari Antara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota operasional Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan NA yang sedang bertemu dengan seseorang di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bekasi: Sopir Truk Molen Jadi Tersangka, Polisi Duga Rem Bermasalah
Polisi Sita Uang Palsu Pecahan Rp100.000Saat melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa NA, petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan total nominal mencapai Rp20 juta.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, dengan total nilai mencapai Rp20 juta," tutur Rahis.
Selain uang tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Scoopy sebagai barang bukti.
NA kemudian dibawa ke Mapolsek Cengkareng bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan itu, NA mengaku memperoleh uang yang diduga palsu tersebut atas perintah seorang pria berinisial FA alias Ais.
"NA mengaku memperoleh uang tersebut atas perintah seorang pria berinisial FA alias Ais yang diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok," ucap Rahis.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA. Namun, petugas tidak menemukan pria tersebut di lokasi sehingga FA masih masuk dalam daftar pencarian polisi.
Baca Juga: Polisi Sebut Korban TPPO yang Jadi Tentara Bayaran Rusia Hanya Dilatih 1 Bulan sebelum Berperang
Rp16 Juta Uang Palsu Diakui untuk Membeli EtomidateDalam pemeriksaan, NA juga mengaku telah menggunakan uang yang diduga palsu senilai Rp16 juta untuk membeli etomidate atau pod di kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sementara itu, uang palsu senilai Rp20 juta yang ditemukan saat penangkapan diduga akan kembali digunakan untuk membeli barang serupa.
"Uang Rp20 juta yang diamankan diduga rencananya kembali digunakan untuk pembelian barang serupa (etomidate) dengan harga sekitar Rp3 juta per unit," ujar Rahis.
Atas dugaan perbuatannya, perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap FA alias Ais untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatannya dalam kasus dugaan peredaran uang palsu tersebut.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- polisi
- tangkap pengedar uang palsu
- 20 juta
- satu pelaku masih buron





