32 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Semeru di Pungging Mojokerto, 26 Terobos Rambu Larangan

beritajatim.com
3 jam lalu
Cover Berita

Mojokerto (Beritajatim.com) – Sebanyak 32 pelanggar lalu lintas terjaring penindakan gabungan Polres Mojokerto bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Pungging, Kecamatan Pungging, Senin (2/11/2026) kemarin. Pelanggaran terbanyak didominasi pengendara yang menerobos rambu larangan masuk kota.

Dalam operasi yang menjadi bagian dari Operasi Patuh Semeru 2026 tersebut, petugas menerapkan tilang manual terhadap 32 pelanggar. Rinciannya, 26 pelanggaran rambu larangan masuk kota, dua kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), serta empat pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.

Penindakan dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Beni Hermawan dengan melibatkan 10 personel Polri bersertifikasi penindakan pelanggaran (dakgar) dan tujuh anggota Dishub Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, Operasi Patuh Semeru 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum. Namun, juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Tujuan utama Operasi Patuh Semeru 2026 adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi risiko dan fatalitas kecelakaan. Kami mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif, namun tetap melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional,” ungkapnya, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, penindakan manual oleh personel yang telah mengantongi sertifikasi menjadi pelengkap sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Terutama untuk pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dengan dampak fatal.

Kapolres juga menyoroti pelanggaran ODOL dan rambu larangan masuk kota yang menjadi perhatian khusus di wilayah Kabupaten Mojokerto. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan berisiko merusak infrastruktur jalan serta mengganggu kelancaran distribusi logistik.

“Sinergitas dengan Dishub ini sangat penting. Kami tidak hanya menindak, tapi juga melakukan edukasi agar masyarakat, khususnya pengemudi angkutan barang, memahami bahwa kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan fatal,” tegasnya.

Operasi Patuh Semeru 2026 sendiri berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi serentak di seluruh jajaran Polda Jawa Timur ini mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.

Dalam pelaksanaannya, operasi mengedepankan langkah preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen. Penegakan hukum dilakukan melalui ETLE maupun tilang manual secara humanis dan profesional.

Adapun sasaran operasi meliputi pengendara tanpa helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur. Menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari satu orang.

Balap liar, kendaraan ODOL, hingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Melalui penindakan gabungan tersebut, Kapolres Mojokerto berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga angka pelanggaran dan risiko kecelakaan dapat ditekan. [tin/aje]

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gerebek Ponpes Hamalatul Quran, Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi Siahaan Dilaporkan ke Propam
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Setelah 5 Tahun Terputus dari Pasokan Kebutuhan Pokok, Ratusan Warga Berhasil Dievakuasi dari Wilayah Pendudukan Rusia
• 16 jam laluerabaru.net
thumb
Tabungan Santri Rp16 Juta hingga Emas Disita Polisi, Komnas HAM Soroti Penggeledahan Ponpes Sukoharjo
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ramalan Zodiak Leo Bulan November 2026
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
5 Tanda Kamu Orang Kreatif, serta Cara Terbaik Mengembangkannya!
• 19 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.